Mengingat Angelina Sondakh, Publik Makin Bingung dengan Vonis Pinangki

Angelina Sondakh Pinangki Majelis Hakim
Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A dan Rivan Awal Lingga

Ngelmu.co – Wajar jika pemotongan vonis penjara terhadap bekas jaksa, Pinangki Sirna Malasari–dari 10 tahun, menjadi 4 tahun–membuat publik mendadak ingat dengan Angelina Sondakh.

Pasalnya, salah satu yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah karena Pinangki merupakan ibu dari seorang balita.

Itu mengapa, Pinangki, disebut layak mendapat kesempatan untuk mengasuh sekaligus mengasihi anaknya yang masih dalam masa pertumbuhan.

Namun, apakah Angelina Sondakh (Angie), yang saat terjerat kasus juga memiliki balita, mendapat keringanan serupa?

Jawabannya, tidak. Kasasi justru memperberat vonis penjara Angie–dari 4 tahun 6 bulan, menjadi 12 tahun–serta denda Rp500 juta.

“Angelina Sondakh ‘kan juga punya anak kecil waktu itu,” kata @AnnaHally_.

“Kalau alasannya karena Pinangki punya anak kecil, itu akal-akalan saja,” sambungnya mengkritik.

“Harusnya, Pinangki dihukum seberat-beratnya, karena dia jaksa yang korupsi,” imbuhnya lagi.

Begitu juga bagi @EeeBund, yang menilai sesama wanita mesti saling mendukung.

“Wajar Angelina Sondakh, nangis lihat putusan untuk Pinangki,” tuturnya.

“Saya tidak mendukung segala bentuk korupsi. Namun, saya juga tidak mendukung ketidakadilan,” tegas @EeeBund.

Pemilik akun @Rynmoelya, juga mengaku miris melihat wajah peradilan dan penegakan di Indonesia.

“Pinangki dapat pengurangan hukuman, karena wanita, punya balita,” cuitnya.

Lalu, ia bertanya, “Lupa sama Angelina Sondakh? Masuk penjara 12 tahun.”

“[Apa] Dia waria? [Apa] Anaknya [sudah] 30 tahun waktu itu? Asi saja belum kelar [Keanu Jabaar Massaid],” lanjutnya.

Salah satu pertimbangan pemotongan vonis Pinangki juga tak masuk akal bagi @Vivittts.

“Kalau pertimbangannya karena pinangki wanita, Angelina Sondakh, masuk bui, punya anak usianya kurang lebih baru satu tahun,” tulisnya.

Akun @zarazettirazr, juga nampak kecewa, “Pinangki, dari 10 jadi 4 tahun.”

“Mbak Angie juga wanita, ibu. Anaknya banyak, masih kecil-kecil waktu itu. Suaminya meninggal pula,” sambung Zara.

“[Tapi] Tetap [dapat hukuman] 12 tahun [penjara], enggak ada pertimbangan apa pun.”

Angelina Sondakh

Saat terjerat kasus, Angie merupakan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat.

Semula, ia menerima vonis 4,5 tahun penjara, atas dugaan penerimaan suap anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikbud dan Kemenpora.

Namun, Mahkamah Agung (MA), kemudian memperberat hukuman Angie, menjadi 12 tahun penjara, beserta denda Rp500 juta.

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS [sekitar Rp27,4 miliar].

Pemimpin majelis kasasi saat itu adalah Artidjo Alkostar [beliau wafat pada 28 Februari 2021] selaku Ketua Kamar Pidana MA.

Dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin.

Pada Rabu (20/11/2013), majelis kasasi menilai Angie, aktif meminta dan menerima uang terkait berbagai proyek di dua kementerian.

“Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang, sebesar 7 persen, dari nilai proyek.”

“Disepakati 5 persen, dan [fee] ini sudah harus diberikan kepada terdakwa, 50 persen, pada saat pembahasan anggaran.”

“Dan 50 persen [sisanya], ketika DIPA [Daftar Isian Pelaksana Anggaran] turun. Itu aktifnya dia [terdakwa] untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a.”

Demikian jelas Artidjo, “Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo.”

“Tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran, dan penyerahan imbalan uang atau fee.”

“Terdakwa, lalu mendapat imbalan dari uang [fee] Rp12,58 miliar, dan 2,35 juta dollar AS,” sambung Artidjo.

Meskipun pada akhirnya, hukuman Angie, berkurang menjadi 10 tahun–setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, tetap saja, majelis hakim saat itu tak menggunakan pertimbangan yang sama sebagaimana pada kasus Pinangki.

“[Angie] Dihukum pula membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, subsider 1 tahun penjara.”

Pinangki Sirna Malasari

Saat terjerat kasus, Pinangki merupakan ibu dari balita semata wayangnya yang berusia 4 tahun.

Ia menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Pinangki merupakan makelar kasus (markus), agar terpidana korupsi Djoko Tjandra [yang sempat buron], lolos dari hukuman penjara [dengan mengajukan PK].

Djoko memberi USD 500.000 ke tangan Pinangki, sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Djoko juga memberi mobil premium BMW X-5 seharga Rp1,7 miliaran untuk Pinangki.

Namun, vonis penjaranya yang semula 10 tahun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, justru dipotong menjadi 4 tahun.

Padahal, Pinangki, terbukti melakukan tiga tindak pidana:

  1. Menerima suap;
  2. Melakukan pencucian uang [dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar]; dan
  3. Pemufakatan jahat [bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA, demi mendapatkan fatwa].

Namun, 5 poin pertimbangan membuat hakim merasa perlu mengubah vonis Pinangki:

1. Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik;

2. Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya;

3. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil;

4. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini;

5. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Pak Hakim, Alasan Masa Hukuman Pinangki Dipotong Bikin Publik Bingung

Padahal, mengutip Kompas, Pinangki, dinilai lalai dalam menegakkan hukum, dan justru membantu Djoko, menghindari eksekusi hukuman [di kasus Bank Bali].

Majelis hakim juga menilai Pinangki, menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Sebagai terdakwa, ia juga [disebut] berbelit-belit dalam memberikan keterangan [tidak mengakui kesalahannya], sekaligus telah menikmati hasil tindak pidana.

Namun, kembali ke pertanyaan masyarakat luas di awal pembahasan, mengapa potret hukum terhadap Angie dan Pinangki, berbeda?