Mengungkap Alasan KPU Tak Fasilitasi Penyampaian Visi-Misi Paslon

Ngelmu.co – Komisi Pemilihan Umum membatalkan acara khusus menyampaikan visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden 2019. Apa alasan KPU membatalkan penyampaian visi-misi paslon dalam Pilpres 2019?

Diketahui jika tim sukses paslon nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menginginkan agar penyampaian visi-misi bisa disampaikan oleh tim sukses atau TKN Jokowi-Ma’ruf, tidak hanya paslon. Akan tetapi, keinginan timses nomor urut 01 itu ditolak oleh pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno. Timses paslon nomor urut 02 menginginkan agar visi misi disampaikan langsung oleh paslon, bukan oleh timses.

“Pihak kami, usulkan lebih baik disampaikan capres. Ada opsi tetap visi misi di tanggal 9, enggak sepakat. Akhirnya dibatalkan KPU, karena enggak ada kesepakatannya,” kata Juru Bicara tim Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di tvOne, pada hari Senin 7 Januari 2019.

Di lain pihak, TKN Jokowi-Ma’ruf Lukman Edy mengatakan bahwa pada mulanya tim 02 sudah bertemu dengan mereka difasilitasi KPU. Lukman mengatakan bahwa saat itu, turut hadir dari pihak Bawaslu. Edy menyebut saat pertemuan awal, tim 02 dianggap tak keberatan dengan usulan timses ikut dalam menyampaikan visi dan misi. Lukman pun menyatakan bahwa Bawaslu pun mengatakan perlu mengkaji hal tersebut dalam kaitan dengan dasar hukumnya.

“Kemarin, diputus dipersilakan masing-masing paslon dan tim menyampaikan visi-misinya,” beber Lukman, meski maksudnya bukan dalam forum yang harus diselenggarakan KPU.

Oleh karena tak adanya kesepakatan soal format penyampaian visi-misi capres dan cawapres di Pemilu 2019, akhirnya KPU memutuskan untuk tidak memfasilitasi penyampaian visi-misi dari paslon pada Pilpres 2019 tersebut.