Penjelasan Kemenkeu
Tak sampai di situ, Kemenkeu, terus mencoba menjelaskan tentang polemik, wacana pengenaan PPN, terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat [termasuk sembako dan sekolah].
Pihaknya menyatakan, rencana kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN [diatur dalam revisi UU 6/1983 tentang (KUP) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan].
Mengutip akun Twitter resmi, @FaktaKeuangan, Sabtu (12/6), pengenaan pajak diatur dalam draf revisi UU 6, Pasal 4A.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari, menjelaskan.
Bahwa, draf tersebut merupakan wacana ke depan, bukan untuk saat ini.
“Draft RUU merupakan wacana ke depan yang melihat perkembangan kondisi ekonomi Indonesia.”
“Jelas, belum jadi fokus hari ini, karena Indonesia, belum pulih dari Covid-19, dan masyarakat masih harus dibantu.”
Rahayu juga meluruskan, sejumlah anggapan yang menurutnya keliru, termasuk pengenaan PPN untuk sembako.
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang fokus menolong rakyat dengan pemulihan ekonomi serta penanganan pandemi Covid-19.
Maka itu, sembako, kata Rahayu, menjadi salah satu objek yang disubsidi oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Pemerintah paham sekali, sembako itu bahan pokok. Itu sebabnya, saat ini jadi salah satu objek yang disubsidi PEN,” ujarnya.
Opini: Sembako Bakal Kena PPN! Buset dah.
Fakta: Pemerintah sedang fokus menolong rakyat dengan pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.
Berikut penjelasan lebih lengkap dari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Bu @rahayupuspa7. pic.twitter.com/r1aGL4OHII
— FaktaKeuangan (@FaktaKeuangan) June 12, 2021
Pada keterangan lain, akun @FaktaKeuangan, juga membantah opini yang menyebut bahwa pajak, mencekik rakyat.
Rahayu kembali menjelaskan, bahwa pajak, sejatinya menciptakan keadilan dengan sistem gotong royong.
Ia menilai, yang mampu membayar pajak, tetapi kontribusinya rendah, dapat semakin disiplin–membantu mereka yang kurang mampu [rakyat kecil].
Baca Juga:
Sedikit mengutip dari CNN, draf UU 6/1983, beredar ke publik. Rencana pengenaan PPN terhadap sembako pun ramai diperbincangkan.
Pasalnya, dalam draf aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran, dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Artinya, dengan penghapusan itu, barang-barang terkait, akan kena PPN.
Tak sampai di situ, pemerintah juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, seperti yang telah Ngelmu bahas di atas.