Ngelmu.co – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan [Menko PMK] Muhadjir Effendy dan Komisi VIII DPR RI, memastikan dana haji aman.
Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kata Muhadjir, telah berjalan dengan sangat baik.
Maka ia meminta, agar masyarakat tak perlu khawatir, juga jangan menyerbarkan informasi yang belum tentu benar.
“Bisa kami pastikan, kalau pengelolaan dana haji dilaksanakan dengan sangat profesional, prudent [bijaksana], penuh kehati-hatian, dan semuanya aman.”
Demikian Muhadjir menjamin, sebagaimana Ngelmu kutip dari akun Instagram pribadinya, @muhadjir_effendy, Sabtu (5/6).
Baca Juga: Simpang Siur Pembatalan Jemaah Haji Indonesia
Ia pun menekankan, informasi pengelolaan dana haji yang beredar ke tengah publik, sepenuhnya keliru.
Sebab, kata Muhadjir, BPKH merupakan badan yang independen dan profesional. Sehingga, siapa pun tidak dapat mencampuri.
Artinya, BPKH akan mempertanggungjawabkan pengelolaannya secara objektif.
“Tidak ada namanya isu-isu seperti yang berkembang di masyarakat,” tegas Muhadjir.
“Artinya apa? Dana haji, saya jamin aman,” imbuhnya.
Demi Kemaslahatan dan Keselamatan
Lebih lanjut, Muhadjir, menjelaskan alasan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia, tahun ini.
Pemerintah, sambungnya, mempertimbangkan kemaslahatan serta keselamatan umat, mengingat pandemi COVID-19, belum reda.
“Jumlah yang berangkat itu ratusan ribu. Tentu saja tidak mudah untuk mengelola mereka, terutama dalam kaitannya dengan status kesehatannya,” tutur Muhadjir.
“Meskipun pilihan yang harus diambil pahit dan tidak menyenangkan, tetapi keputusan itu demi kebaikan masyarakat,” jelasnya.
Maka Muhadjir berharap, semua pihak tidak menyesali keputusan tersebut, bahkan dapat menjadikannya sebagai pil pengobat.
“Mudah-mudahan, tahun depan kami sudah bisa berangkat seperti sedia kala,” tutupnya.
Dana Haji Aman
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto juga mengeklaim, dana haji aman terkendali.
Ia menyangkal isu yang beredar di media sosial, bahwa Indonesia, memiliki banyak tunggakan.
“Dana haji aman, kita [Indonesia] enggak punya utang apa pun sama Saudi,” tegas Yandri, Jumat (4/6).
Sementara Kementerian Agama (Kemenag), telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 2021.
Keputusan ini yang kemudian menimbulkan ragam prasangka di tengah publik, khususnya dunia maya.
Kemenag pun langsung menampik kecurigaan ini dengan menyatakan, bahwa Indonesia tak punya tunggakan haji kepada Arab Saudi.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia untuk kedua kalinya ini jelas akan memperpanjang antrean.
Meski demikian, Yandri menyampaikan, Komisi VIII menilai bahwa moratorium pendaftaran jemaah haji, belum diperlukan, “Belum perlu moratorium.”
Kata Pengamat Haji
Berbeda dengan Komisi VIII, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah, Ade Marfuddin, justru menyatakan moratorium, perlu.
Agar antrean masyarakat Indonesia yang mendaftar haji tidak semakin panjang, seiring dengan pembatalan pemberangkatan jemaah, dua tahun berturut-turut.
“Usulan saya, moratorium dulu, untuk memangkas antrean yang terlalu panjang,” kata Ade, Jum’at (4/6).
Pasalnya, masa antrean ibadah haji di Indonesia, cukup lama, yakni antara 11-39 tahun.
Padahal, mayoritas calon jemaah haji berusia 50-70 tahun.
“Untuk itu, mungkin pemikiran saya, pemerintah dan BPKH, perlu melakukan moratorium pendaftaran haji,” jelas Ade.
“Tunda dulu, karena sekarang ini [daftar tunggu] sudah 4 juta orang, dan sudah Rp150 triliun dana [yang] terkumpul,” imbuhnya.
Dengan dua tahun berturut-turut jemaah tidak dapat berangkat karena pandemi, maka jumlah yang tertunda pun mencapai ekitar 442 ribu orang.
“Batalnya pemberangkatan haji tahun ini, otomatis sudah terjadi akumulasi dua tahun berturut-turut, dan itu jumlahnya di atas 442 ribu orang,” ujar Ade.
“Berarti, secara kuantitatif dan jumlah secara keseluruhan, daftar tunggu semakin tambah panjang,” pungkasnya.
Alasan Pembatalan
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengabarkan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia, tahun ini.
Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 yang belum juga usai, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah, lebih utama.
“Karena masih pandemi, dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa, tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia.”
Demikian kata Yaqut, dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6) lalu.
Keputusan yang kemudian membuat daftar tunggu calon jemaah haji semakin lama.
Ketua BPKH Anggito Abimanyu sendiri menyatakan, jumlah daftar tunggu telah mencapai 5.017.000 orang.
Maka jika kuota haji Indonesia, per tahun, misal, tetap 220.000 orang, setidaknya perlu waktu setidaknya 22 tahun.
Namun, peniadaan pelaksanaan haji tahun ini, sekali lagi, harus dilihat sebagai ikhtiar menjaga keselamatan para calon jemaah haji.