Miliaran Harta 4 Hakim Pemotong Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki

Hakim Potong Vonis Pinangki Djoko Tjandra
  • Rp3,2 miliar, berupa tanah dan bangunan di Jakarta;
  • Rp380 juta, berupa alat transportasi [Honda CIVIC 2016];
  • Rp4.440.000.000, harta bergerak lainnya; dan
  • Rp327.943.448, kas atau setara kas.

Sehingga, total kekayaan Reny merupakan yang terbesar, yakni Rp8.347.943.448.

Baca Juga:

Empat hakim yang memotong vonis Pinangki dan Djoko Tjandra, harta kekayaannya sudah kita bahas.

Sekarang giliran Lafat dan Rusydi, yang total hartanya tidak sebanyak empat rekan mereka di atas.

Lafat Akbar

Pria kelahiran Lombok Barat, 21 Mei 1961 ini menjabat sebagai hakim ad hoc.

Lafat adalah bagian dari majelis hakim yang memotong vonis Romahurmuzy. Saat itu, ia juga menjadi hakim ad hoc, bersama Reny.

Begitu juga dengan kasus korupsi Lucas, Edward Soeryadjaja, dan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Lafat, juga merupakan anggota majelis, dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Hukuman Nur Alam juga semakin berat, yakni dari 12, menjadi 15 tahun penjara, saat vonis banding.

Terakhir, Lafat melaporkan harta kekayaannya pada 21 Februari 2021–sebagai hakim ac hoc–dengan rincian:

  • Rp898.750.000, berupa tanah dan bangunan di Lombok Barat, Kota Mataram;
  • Rp131.700.000, berupa kendaraan [Motor Vario 2013, Daihatsu Xenia 2011, Yamaha NMax 2018, dan Honda Scoopy 2018];
  • Rp96.700.000, berupa harta bergerak lainnya;
  • Rp27.918.492, kas atau setara kas; dan
  • Rp461.000.000, utang.

Maka total kekayaan Lafat adalah Rp694.068.492.

Rusydi

Bagaimana dengan harta pria kelahiran Jambi, 13 Juni 1942 ini?

Sebelumnya, kita bahas dulu jejak kariernya yang kini menjabat sebagai hakim ad hoc di PT DKI Jakarta.

Pada 2011 lalu, Rusydi, pernah menjadi hakim di PT Sumatra Barat.

Ia juga duduk di kursi hakim PT Sulawesi Selatan di tahun 2014.

Dua tahun kemudian, ia pindah tugas ke PT Agama Jakarta, lalu menjadi hakim PT Agama Bandung pada 2017.

Rusydi, terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 1 Februari 2021. Adapun rinciannya: