- Rp200 juta berupa tanah di Kota Bandar Lampung dan Lampung Utara;
- Rp3 juta, berupa motor Honda Vario 2009;
- Rp29,5 juta, harta bergerak lainnya; dan
- Rp11.788.738, kas atau setara kas.
Sehingga, total kekayaan Rusydi adalah Rp244.288.738.
Baca Juga:
Kembali ke Yusuf, Haryono, Singgih, dan Reny. Sebagai hakim PT DKI, keempatnya–bersama Rusydi–memotong vonis Djoko Tjandra.
Dari 4,5 menjadi 3,5 tahun penjara, meski Djoko Tjandra, terbukti bersalah dalam kasus suap serta pemufakatan jahat.
Namun, dalam upaya banding, kelima hakim tetap memotong hukuman Djoko Tjandra, selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.”
Demikian bunyi amar putusan, mengutip laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7) kemarin.