Ngelmu.co – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Polisi Raja Erizman, menyatakan mendukung Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, yang melegalkan pembuatan minuman keras (miras) di NTT.
Erizman menyatakan bahwa produksi minuman keras yang yang didukung adalah moke di Pulau Flores dan Sopi di Pulau Timor. Erizman menuturkan bahwa terkait miras pihaknya tidak terpengaruh dengan kejadian-kejadian di luar NTT, yaitu adanya warga yang meninggal karena minum minuman keras oplosan karena dicampur dangan jamu, spritus dan sebagainya.
Ezriman menyatakan bahwa Sopi dan Moke bukanlah oplosan yang berbahaya, oleh karena itu, dirinya setuju dengan Laiskodat yang melegalkan minuman keras.
Baca juga: Viktor Laiskodat Kembali Bicara Kontroversi, Sebut Warga Bodoh dan Miskin tak Masuk Surga
“Sopi dan moke ini bukan oplosan. Jadi saya setuju dengan gubernur dan melegalkan minuman keras. Kalau sudah dilegalkan tentu ada aturan hukumnya dan tentu tidak melanggar hukum lagi,” ucap Erizman, saat memberi sambutan dalam rapat kerja triwulan III Polda NTT di Hotel Aston, Rabu (5/12/2018), dikutip dari Kompas.
Erizman menyatakan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Gubernur Laiskodat, dilakukan dengan percepatan dan kerap sedikit menabrak aturan hukum. Meski terjadi seperti itu, kata Ezriman, pihaknya sudah sepakat dan mendukung kebijakan Laiskodat.
“Percepatan ini harus kita dukung untuk mendapatkan hasil pembangunan yang lebih cepat karena NTT sudah tertinggal cukup lama,” kata Ezriman.
Diberitakan sebelumnya bahwa Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laikodat, berencana akan mencabut larangan produksi minuman keras beralkohol lokal di wilayah NTT. Adapun minuman keras lokal yang terkenal di NTT yakni moke di daratan Pulau Flores dan sopi di Pulau Timor. Laiskodat menegaskan bahwa produksi minuman keras oleh warga, harus tetap berjalan dan itu adalah bagian dari kreativitas warga.
“Sebagai gubernur, saya akan cabut itu. Di mana-mana itu distribusi minuman keras harus diatur dengan baik. Tidak semua tempat bisa jual minuman keras. Kita malah melarang produksi minuman keras. Itu jelas melarang kreativitas warga,” ucap Laiskodat, saat memberi kuliah umum di Universitas Nusa Cendana Kupang, Senin (3/12/2018).