Ngelmu.co – Bak misteri, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, secara tiba-tiba muncul di Indonesia, setelah 11 tahun lamanya menjadi buron Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, tersiar kabar jika yang bersangkutan, sudah berada di Tanah Air, sejak tiga bulan lalu.
“Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah, katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya.”
Demikian ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Kompas, Senin (29/6).
Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, dirinya mendapat informasi, jika Djoko, selama ini berada di Malaysia dan Singapura.
“Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini, tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra, bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta ke sana-sini juga tidak bisa ada yang bawa,” beber Burhanuddin.
Sementara pihak kuasa hukum Djoko, membenarkan bahwa kliennya ada di Indonesia, pada Senin (8/6) lalu.
Ia menyebut, Djoko, datang langsung ke PN Jakarta Selatan, mendaftarkan peninjauan kembali (PK), atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, ia tak bisa memastikan benar atau tidaknya, Djoko, sudah ada di Tanah Air, sejak tiga bulan lalu.
“Saya kurang tahu, tiga bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui, beliau ada di Indonesia, pada saat pendaftaran PK, tanggal 8 Juni itu, di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Begitu ujar kuasa hukum Djoko, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, seperti dilansir Detik, Rabu (1/7).
Meski membenarkan Djoko, mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Selatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan masuknya Djoko ke Indonesia, tak terdeteksi.
“Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok,” tuturnya, Selasa (30/6).
“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkum HAM tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana,” sambung Yasonna.
“Makanya kemarin ‘kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya lagi.
“Bisa jadi masuk dengan paspor nama orang lain, atau melalui jalur non TPI resmi, kami sedang mengumpulkan informasi termasuk data CCTV,” lanjut Yasonna, Kamis (2/7).
Baca Juga: Jokowi Ancam Reshuffle, Publik Sodorkan Nama Menteri yang Perlu Diganti
Djoko, menjadi buron pemerintah Indonesia, dalam kasus cessie Bank Bali, senilai Rp904 miliar, yang ditangani Kejagung.
Pada Agustus tahun 2000, Djoko, dinyatakan bebas dari segala tuntutan, karena kasus Bank Bali dinyatakan bukan pidana, melainkan perdata.
Kemudian, Kejagung, mengajukan kasasi, yang ditolak pada 2001, hingga Djoko, dilepaskan dari segala tuntutan.
Berlanjut ke tahun 2008, Kejagung, mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, pun mengatakan jika pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan terhadap Djoko, atas permintaan KPK.
Aturan itu berlaku selama enam bulan, sejak 24 April 2008. Lalu, red notice dari Interpol atas nama DJoko, terbit pada 10 Juli 2009.
Di tanggal 29 Maret 2012, Kejagung, kembali meminta pencegahan ke luar negeri, atas Djoko, selama enam bulan.
Pada 12 Februari 2015, terdapat permintaan DPO dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, terhadap DJoko.
Ditjen Imigrasi, kemudian menerbitkan surat perihal DPO, kepada seluruh kantor imigrasi, yang ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
Selasa, 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol, memberitahukan bahwa ‘red notice’ atas nama DJoko, telah terhapus dari sistem basis data, sejak tahun 2014, karena tak lagi ada permintaan dari Kejagung.
Ditjen Imigrasi pun menindaklanjuti hal itu, dengan menghapus nama DJoko, dari sistem perlintasan, pada Rabu (13/5).
Sabtu (27/6), muncul permintaan DPO dari Kejagung RI, hingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama DJoko Soegiarto Tjandra, alias Joe Chen, tidak ditemukan dalam data perlintasan,” kata Arvin, seperti dilansir CNN.