Ngelmu.co – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), turut membuat mobil-mobil mewah di sekitar Ferdy Sambo, terekspos.
Lexus LM 350
MPV [multi purpose vehicle] mewah ini berpelat ‘B 1 MAH’. Berdasarkan laman informasi data dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil berwarna hitam itu merupakan kendaraan kepemilikan pertama lansiran tahun 2020.
Taksiran nilai mobil yang berbasis platform Alphard tersebut adalah Rp1,611 miliar.
Dengan banderol harga yang cukup fantastis, total pajak tahunan Lexus LM 350 mencapai Rp35.111.700.
Lexus LX 570
SUV [sport utility vehicle] mewah ini terekam CCTV yang diungkap dalam persidangan.
Lexus LX 570 juga berbanderol cukup fantastis, yakni berada di kisaran Rp3 miliaran; untuk versi terbarunya.
Lexus NX300 F-Sport
SUV yang terekam kamera CCTV di Jalan Saguling dan berwarna abu-abu metalik ini merupakan kendaraan kepemilikan ketiga.
Adapun taksiran harga untuk versi terbaru dari Lexus NX300 F-Sport, sekitar Rp1,1 miliar.
Namun, mobil berpelat ‘B 77 SAM’ itu ditaksir memiliki nilai jual Rp863 juta.
Pajak mobil satu ini juga terbilang tinggi, yakni sekitar RP27.327.500.
@ngelmuco #RichardEliezer Pudihang Lumiu bersitegang dengan kuasa hukum #FerdySambo, #ArmanHanis; dalam sidang lanjutan #kasuspembunuhan berencana terhadap #NofriansyahYosuaHutabarat alias #BrigadirJ. #Sambo yang duduk di sebelah kanan Arman, tampak beberapa kali menggelengkan kepalanya saat mendengar #Eliezer ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Lexus RX
Masih Lexus. Kali ini terungkap dari kamera CCTV di sejumlah titik yang merekam perjalanan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta.
Mobil berpelat ‘L 1973 ZX’ itu mengekor tepat di belakang Lexus LM 350 ‘B 1 MAH’.
Namun, jenis pastinya tidak diketahui, karena saat dicek di laman Samsat Jawa Timur, keterangan yang muncul adalah ‘data tidak ditemukan’.
Maka tidak diketahui dengan pasti pula, siapa pemilik mobil ini.
Baca Juga:
Sebab, nama Ferdy Sambo juga belum terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).
Walaupun sebagai perwira tinggi Polri, seharusnya, Sambo melaporkan harta kekayaannya ke KPK; sebagaimana aturan dalam UU 28/1999.
Namun, hasilnya nihil.
Menurut KPK, dokumen laporan kekayaan Sambo, belum lengkap.