MUI: Heran Cadar Dilarang Tapi Berpakaian Seksi Dibiarkan

Kampus UIN Yogyakarta

Ngelmu.co – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas, menyatakan keheranannya terkait adanya pelarangan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Yogyakarta. Menurut Anwar, pelarangan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen.

UUD 1945 hasil amandemen menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran. Hal tersebut dengan jelas disebutkan pada pasal 28e ayat 1. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

“Saya heran, yang bercadar dilarang, dipersoalkan, tetapi kok yang berpakaian seksi dibiarkan saja. Yang berpakaian seksi boleh,” kata Anwar dalam wawancara di stasiun televisi TvOne, Sabtu (3/3/2018), diliput dari Jurnal Islam.

Sebelumnya diketahui bahwa UIN Sunan Kalijaga menyatakan melarang penggunaan cadar di areal kampus. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi menilai, penggunaan cadar tidak sesuai dengan Islam moderat atau Islam Nusantara.

“Islam moderat itu Islam yang mengakui konsensus bersama yaitu Islam yang mengakui UUD 1945, Pancasila, Kebhinnekaan dan NKRI,” kata Yudian, Senin (5/3/2018) dilansir Viva.

Yudian menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.

“Ada 41 yang kami data, dan mereka menggunakan cadar dari berbagai fakultas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,” kata Yudian.

Yudian mengatakan pihak UIN sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN. Mahasiswi bercadar pun akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilakukan dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu dari kampus.

“Kalau sudah dilakukan pembinaan dan konseling bahkan sudah tujuh tahapan dilalui dan tetap menolak, maka dipersilakan pindah kampus atau keluar dari kampus,” ucap Yudian.