Tindak Tegas, Jika Terbukti Sengaja
Maka jika pembuat petasan sengaja menggunakan lembaran Al-Qur’an sebagai bungkus, Ziyad, menilai tindakan itu telah merendahkan Al-Qur’an.
“Kalau ada orang yang menggunakan secara sengaja, maka itu adalah tindakan yang tidak dibolehkan.”
“Karena dianggap sebagai bentuk merendahkan Al-Quran itu sendiri.”
Maka Ziyad yang menduga pembuat petasan tersebut kurang pengetahuan, meminta agar motif di balik temuan ini diungkap jelas.
Sebab, menurutnya, berbahaya jika lembaran Al-Qur’an itu ditemukan oleh orang yang kurang pengetahuan.
“Saya menduga, ini lebih pada nilai edukatif, tak terdidik. Tidak memiliki pengetahuan.”
“Tidak memiliki wawasan, terkait bagaimana adab dan memperlakukan kemuliaan Al-Qur’an.”
“Sehingga orang yang membuat petasan itu, asal ketemu kertas saja. Ini yang berbahaya,” ujar Ziyad.
Itu mengapa, ia juga meminta agar masyarakat menahan diri, dan tak saling menghakimi, sekaligus menunggu polisi selesai mengusut kasus ini.
“Tentu dalam hal ini, saya kira, kita semua harus menahan diri. Jangan kemudian menghakimi atau mencari orang tadi.”
“Biarkan ini oleh aparat diusut, ini apa motifnya. Apa karena ketidaktahuan, atau secara sengaja.”
“Kalau sengaja, jelas ini adalah bentuk ketidakadaban terhadap Kitab Suci, kendati itu pun sudah lusuh,” pungkas Ziyad.
Baca Juga:
Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis, secara terpisah, juga menanggapi temuan ini.
Ia pun menilai, jika ada unsur kesengajaan, maka pelaku harus menerima hukuman tegas.
“Saya setuju, diselidiki. Ketepatan tidak sengaja dan ketidaktahuan, tentu menjadi pelajaran, tidak untuk diulangi,” tegas Kiai Cholil.
“Kalau ada kesengajaan, itu harus diambil tindakan, karena itu sangat melukai umat Islam, kalau lembaran Al-Qur’an jadi petasan,” desaknya.
Halaman selanjutnya >>>