Ngelmu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan, haram hukumnya bagi umat Islam untuk membeli semua produk yang berkaitan dengan Israel.
Pernyataan ini menyusul adanya seruan boikot kurma dari Israel, jelang bulan suci Ramadan.
Waketum MUI Anwar Abbas, menegaskan, “Tidak hanya kurma, semua barang-barang yang dijual atau yang diproduksi dari Israel, atau perusahaan yang mendukung Israel itu haram hukumnya bagi kita untuk membeli.”
“Karena apa? Karena apa yang dilakukan oleh Israel itu adalah perbuatan yang tidak menjunjung tinggi nilai perikemanusiaan dan perikeadilan,” sambungnya, Rabu (6/3/2024).
Anwar juga sangat mengecam tindakan biadab Israel terhadap Palestina.
Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak mendukung Israel dalam segi apa pun.
“Jadi, misalnya kita membeli produk Israel, berarti kita membeli produk-produk orang yang berperilaku biadab.”
“Jadi, kalau beli produk orang yang biadab, berarti kita sama saja artinya mendukung tindakan biadab yang dilakukan oleh Israel.”
Baca juga:
Lebih lanjut saat ditanya saran pemerintah dalam memblokir produk Israel, menurut Anwar, hal yang urgensinya tinggi bisa saja diterima.
Namun, produk makanan, tentu harus ditolak, karena tidak ada urgensinya.
“Ini ‘kan dunia bisnis, tidak mudah, untuk sebuah alat, material, jadi ada yang bisa kita hambat, dan ada yang tidak bisa.”
“Tapi kalau masalah makanan, itu jelas kita bisa ganti. Kalau misal ada restoran Israel, masuk saja ke restoran Padang.”
“Kalau kurma, ganti saja dari Arab,” ujar Anwar, mencontohkan.
“Jadi selama masih bisa kita ganti dan kita tidak tergantung ke situ, ya, berhentikan,” tegasnya.