Ngelmu.co – Mahfud Md selaku Menko Polhukam sekaligus Dewan Pakar MN KAHMI [Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam], bicara soal LGBT [lesbian, gay, biseksual, transgender] di Rakernas KAHMI 2023, Sabtu (20/5/2023).
Berikut kutipan pernyataan Mahfud dari hampir satu jam sambutan yang ia beri:
Sampai akhirnya apa? Pada bulan Agustus, tahun 2022, Presiden memerintahkan Menko Polhukam dan jajaran Polhukam, melakukan sosialisasi.
Dipilih 11 kota untuk sosialisasi, dengan 14 materi yang harus dibahas lagi. Kelar. Akhirnya, diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Larangan LGBT tidak bisa dimuat di situ. Tidak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu ‘kan hukum agama?’, ya, tapi bagaimana memuatnya?
LGBT itu ‘kan sebagai… apa… sebagai kodrat, ‘kan tidak bisa dilarang, yang dilarang ‘kan perilakunya.
Orang LGBT itu ‘kan diciptakan oleh Tuhan.
Oleh sebab itu tidak boleh dilarang, wong Tuhan yang menyebabkan dia di hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang, itulah yang tidak boleh.
Sehingga, apa rumusannya, akhirnya? Di dalam Undang-Undang Kitab Hukum Pidana itu, yang sekarang, yang masih akan berlaku kemudian?
Dikatakan, ya, rumusannya, barangsiapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, ‘kan LGBT tuh bisa tercakup di situ, meskipun tidak semuanya.
Sebab, kalau misalnya dewasa, tidak di bawah umur, ‘kan sulit pembuktiannya, ‘kan harus disaksikan, ya, enggak mau orang LGBT itu disaksikan orang, gitu.
Seterusnya, banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat, sehingga sesudah diundangkan pun masih protes, pihak luar negeri protes.
Baca juga:
Mahfud menyinggung isu LGBT ini saat menjelaskan soal KUHP yang baru disahkan; setelah 59 tahun dibahas.
Pada 2017, kata Mahfud, pembahasan sudah selesai. Namun, beberapa pasal kontroversial, mendapat protes.
Salah satunya LGBT, kemudian soal binatang piaraan masuk ke pekarangan orang lain, dan sebagainya.
Setelah pembahasan, RKUHP akhirnya disahkan pada Desember 2022.
Menurut Mahfud, KUHP yang baru berlaku pada 2026 itu tidak mengatur pasal LGBT, meski ada juga pihak yang mendorong agar hal tersebut diatur.
KUHP hanya mengatur secara umum soal pelecehan; tidak terbatas pada LGBT.
Respons MUI
Dari sederet pernyataan, kata-kata Mahfud yang paling menjadi sorotan saat ini adalah ‘LGBT itu ‘kan sebagai kodrat’.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam pun merespons.
Menurutnya, perilaku LGBT perlu disembuhkan. Tidak boleh dibiarkan, atau justru difasilitasi.
“LGBT, dalam arti kecenderungan senang kepada sesama jenis, itu kecenderungan di luar kelaziman yang perlu diluruskan.”
“[LGBT] perlu disembuhkan, bukan dibiarkan atau dianggap normal, apalagi difasilitasi,” tegas Niam pada Ahad (21/5/2023).
“Jika rasa cinta kepada sesama jenis itu diekspresikan dalam bentuk hubungan seks sesama jenis, hukumnya haram dan masuk kategori pidana dalam pandangan Islam,” jelasnya.
Maka Niam, menekankan, “Pelakunya, penganjurnya, pelindungnya, dan fasilitatornya, berdosa!”
Menurut Niam, orientasi seksual terhadap sesama jenis itu sebuah kelainan yang harus disembuhkan, sekaligus penyimpangan yang harus diluruskan.
Bukan sesuatu yang ditoleransi, dibiarkan, atau disalurkan secara tidak benar.
“Mereka perlu ditolong, bukan dijerumuskan. Cara menolong mereka adalah dengan pendampingan dan pelurusan, serta penyembuhan dan konseling,” tutup Niam.