Berita  

MUI Tegaskan Wine Nabidz, Haram!

MUI Wine Nabidz Haram
Foto: Kumparan/Thomas Bosco

Ngelmu.co – Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, menegaskan, produk wine berlabel halal merek Nabidz, haram dikonsumsi oleh umat Islam.

Sebab, berdasarkan pemeriksaan di laboratorium, wine Nabidz, mengandung kadar alkohol yang cukup tinggi.

“Dari ketiga hasil uji lab tersebut, diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz, cukup tinggi. Maka haram dikonsumsi muslim,” tegas Niam, Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut, hasil ini menunjukkan adanya masalah dalam proses sertifikasi halal produk wine Nabidz.

Pasalnya, sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram.

Termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan.

“Apalagi kalau prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” jelas Niam.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Di antaranya, tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Selain itu, produk tersebut juga tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada nama benda, atau binatang yang diharamkan.

Termasuk babi dan khamr, atau alkohol; kecuali produk itu termasuk produk tradisi dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Seperti bakso, bakmi, bakpia, atau bakpao.

Menurut Fatwa MUI, umat Islam juga tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran yang menimbulkan rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan.

Misalnya mi instan rasa babi.

Baca juga:

Makanan atau minuman yang menggunakan nama minuman atau makanan yang diharamkan seperti brandy, wine, whisky juga dilarang.

Adapun berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol atau etanol sebanyak lebih dari 0,5 persen.

Sedangkan produk wine berlabel halal milik Nabidz, mengandung alkohol hingga 8,8 persen.

“Kami perlu tegaskan, bahwa BPJPH, tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine.”

Demikian tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham.

Meski demikian, ia mengakui jika pemilik merek Nabidz, pernah mengajukan sertifikasi halal dan terdaftar di sistem Sihalal.

Namun, produk yang didaftarkan adalah minuman jus buah, bukan wine.