Ngelmu.co – Mulai 1 Oktober 2019 mendatang, pemasangan iklan di Google Ads akan dikenakan PPN (Pajak Penambahan Nilai) sebesar 10 persen.
Pengumuman ini dikeluarkan oleh Google melalui situs resminya, yang menyatakan bahwa untuk mengikuti pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” tulis Google.
Harus Berikan Bukti SSP
Dalam situsnya itu, Google juga menyebut kepada para pelanggannya yang berstatus pemungut PPN diharuskan memberikan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) ke Google dengan mengirimkan surat yang asli dan sudah ditandatangani.
Beberapa tahun terakhir ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional, terutama di sektor digital seperti Facebook, Google, dan lain-lain.
Beberapa langkah yang telah dilakukan Kemenkeu di antaranya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ditandatangani pada 1 April 2019.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Akhirnya Mobil Esemka Meluncur, Tapi Menolak Disebut Mobil Nasional, Mengapa?
[/su_box]
Dalam peraturan ini disebutkan pemerintah akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap (BUT).
Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia yang disebut oleh Menteri Keuangan sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak.
Ekonom Insitute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, keputusan Google menarik PPN 10 persen memang berkontribusi pada penerimaan pajak negara yakni sekitar Rp600 miliar per tahun.
Tetapi, dampaknya ke ekonomi Indonesia menurutnya tidak begitu signifikan. Karena memang sudah sewajarnya PPN dibayarkan senilai 10 persen.
“Nilai pasar iklan digital Google di indonesia mencapai 300 juta usd, jika tiap tahun asumsinya terjadi kenaikan 10 persen, di estimasi tahun 2019 pendapatan dari iklan mungkin mencapai 439 juta usd atau setara Rp6,2 triliun per tahunnya. Jika ditarik ppn 10 persen penerimaan negara dari pajak Google sekitar Rp600 miliar per tahun. Itu penerimaan yang cukup besar,” tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2019).
“Tetapi dampaknya tidak terlalu besar ke ekonomi Indonesia karena memang sewajarnya ppn 10 persen dibayar oleh transaksi online maupun offline. Ini kan menyamakan level of playing field dengan advertising yang offline,” lanjut dia.