Ngelmu.co – Mulai besok, Jumat (25/6), pukul 00.00 waktu setempat, pemerintah Hong Kong, melarang masuk semua maskapai yang mengangkut penumpang dari Indonesia.
Keputusan ini merupakan imbas, setelah otoritas Hong Kong, mendapati empat penumpang Garuda Indonesia, positif COVID-19.
Empat orang yang menaiki GA 876 dari Jakarta itu tiba di Bandara Internasional Hong Kong, pada Ahad (20/6) lalu.
Setelah melakukan pelacakan [contact tracing] terhadap penumpang pesawat tersebut, terdapat dua penumpang lagi yang positif COVID-19.
Mengutip situs resmi pemerintah Hong Kong dan Reuters, Indonesia, juga akan masuk daftar Grup A1.
Grup A1 adalah daftar yang mencatat negara berisiko tinggi (extremely high risk) terkait COVID-19.
Maka pelarangan masuk bukan hanya berlaku terhadap maskapai RI, tetapi seluruh penumpang asal Indonesia, sekalipun melalui negara lain.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi negara lain yang juga masuk kategori Grup A1, yakni:
- India,
- Nepal,
- Pakistan, dan
- Filipina.
Baca Juga:
Juru bicara pemerintah Hong Kong, mengatakan, “Pemerintah akan terus memantau dengan cermat situasi epidemi di berbagai tempat.”
“Prevalensi varian virus baru, kemajuan vaksinasi, dan perubahan volume lalu lintas penumpang lintas batas.”
Pihaknya juga akan menyesuaikan persyaratan naik pesawat, “Dan karantina, wajib bagi orang yang tiba di bandara.”
Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong, hingga Selasa (22/6), mencatat tujuh kasus COVID-19 baru yang datang dari luar.
Di mana enam di antaranya merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 876.