Berita  

Mulai Besok, Hong Kong Larang Masuk Pesawat yang Angkut Penumpang dari Indonesia

Hong Kong bans passenger flights from Indonesia
Foto: Reuters/Tyrone Siu

Lebih lanjut, China Daily, melaporkan, otoritas Hong Kong, mendapati kasus baru itu pada enam wanita asal Indonesia.

Sementara seorang lainnya adalah pria berusia 51 tahun, yang histori perjalanannya tidak disebutkan.

Ketujuhnya sama sekali tidak menunjukkan gejala COVID-19. Artinya, masuk kategori OTG (orang tanpa gejala).

Hong Kong, menetapkan Indonesia, sebagai salah satu negara berisiko tinggi (extremely high risk) terkait COVID-19.

Kata KJRI

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, memahami keputusan pemerintah setempat yang menetapkan RI, sebagai negara berisiko tinggi.

Maka pihaknya, memberikan imbauan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), atau TKI, agar berkoordinasi dengan masing-masing agen.

“Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.”

“KJRI Hong Kong, akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI, sesuai ketentuan yang berlaku.”

Demikian keterangan KJRI Hong Kong, mengutip laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Kamis (24/6).

Pihaknya juga memastikan, akan terus memberikan informasi terbaru mengenai kebijakan pemerintah Hong Kong.

“Kebijakan ini bersifat sementara, dan akan dikaji ulang secara periodik.”

“KJRI Hong Kong, akan terus memantau perkembangan kebijakan ini,” tutup keterangan tersebut.