Ngelmu.co – Muncul dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah seluk-beluk kasus yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, berembus kabar dari arah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, bahwa Syahrul, sudah tersangka.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait status tersangka Syahrul tersebut.
Lalu, beredar surat panggilan Polda Metro Jaya untuk ajudan Syahrul (Panji Harianto), dan sopirnya (Heri).
Surat panggilan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap pihak Kementerian Pertanian (Kementan).
Panji dan Heri diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.
Baca juga:
Surat pemanggilan terdaftar dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, dan ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan Syahrul, diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, tidak disebutkan jelas, siapa pimpinan KPK yang dimaksud dalam surat itu.
“Bersama ini diberitahukan kepada Saudara, bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021,” demikian keterangan surat undangan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun memberikan tanggapannya, “Saya tidak tahu sama sekali.”
Ia bahkan memberikan stiker terkejut melalui perbincangan di aplikasi WhatsApp itu pada Rabu (4/10/2023).
Langkah Kapolri
Informasi adanya dugaan pemerasan dari pimpinan KPK terhadap pihak Mentan Syahrul, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun berjanji akan memeriksa informasi ini.
“Nanti akan kita cek di Polda,” tuturnya di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Sigit belum berkomentar banyak terkait surat panggilan pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengatakan, akan ada jumpa pers untuk menjelaskan kebenaran informasi itu.
“Nanti setelah itu, kita akan berikan rilis,” ujarnya.
Terpisah, eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga bereaksi atas kabar adanya pemerasan itu.
Ia mendesak pimpinan KPK yang terlibat kasus tersebut untuk segera dicopot.
Tujuannya, agar pimpinan KPK yang bersangkutan, tidak merusak atau menghilangkan bukti-bukti.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo juga menilai, bila informasi ini terbukti benar, maka dapat menodai kerja keras penyelidik ataupun penyidik KPK yang sedang bekerja mengungkap kasus korupsi di Kementan.
Pernyataan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo pun angkat bicara. Ia yang baru saja pulang ke Indonesia pada Rabu (4/10/2023) malam, mendatangi Polda Metro Jaya.
Tujuannya, tidak lain untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan tersebut.
Syahrul menjalani pemeriksaan selama tiga jam. “Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Kapolda [Metro] Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan.”
“Dan tentu berbagai hal yang berkait dengan dinas 12 Agustus 2023. Jadi, dinas 12 Agustus 2023 terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat.”
“Berkaitan dengan hal-hal, seperti apa laporan itu terkait dengan terjadinya pemerasan,” kata Syahrul di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Syahrul mengaku sudah memberikan semua informasi yang ia ketahui soal dugaan pemerasan tersebut.
Misteri 12 Agustus
Syahrul menyebut ‘peristiwa 12 Agustus’ saat menjelaskan perihal permintaan keterangan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail, apa itu sebenarnya peristiwa 12 Agustus yang ia maksud.
Satu yang jelas, pemeriksaan di Polda Metro Jaya merupakan laporan pihak Syahrul soal adanya pemerasan.
“Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda untuk menyampaikan keterangan-keterangan terkait dengan 12 Agustus 2023,” kata Syahrul.
Ia juga mengatakan, hal ini berkaitan dengan adanya kejadian pemerasan, dan Syahrul mengaku telah memberikan seluruh keterangan secara terbuka.
“Terkait dengan hal-hal yang dilaporkan masyarakat, berkaitan dengan adanya hal-hal, apa, ya…”
“Seperti apa laporan itu terkait dengan terjadinya pemerasan, dan sebagainya. Semua yang saya tahu, saya sampaikan, secara terbuka saya sampaikan.”
Kata Dewas KPK
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga bicara.
Menanggapi isu pimpinan KPK yang memeras pihak Syahrul, ia mengaku membaca berita yang ditulis oleh pers terkait kabar tersebut.
Namun, Dewas belum mengambil langkah terhadap pimpinan KPK.
“Oh, tentulah, kalau ada laporan. Kalau enggak ada?” jawab Tumpak atas tanya, “Apakah Dewas akan menelusuri isu pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK?”
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Ia mengatakan, Dewas KPK belum mengambil sikap terkait isu ini. “Ya, kita menunggu, ya. Kita menunggu dulu lah. Baru saja kita tahu dari media,” jawab Albertina.