Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tepatnya pada Rabu (8/1). Kali ini, giliran Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diamankan.
OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Namun, ada tiga orang lain yang juga ditangkap, selain Komisioner KPU 2017-2022 itu, salah satu yang disebut merupakan Caleg PDIP.
Dilansir Tempo, Caleg tersebut diduga akan menyuap Wahyu, terkait pergantian antar waktu di DPR.
Ia disebut akan memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Wahyu, lewat dua orang perantara.
Sementara sumber lain mengatakan, calon anggota legislatif itu bernama Harun Masiku (HM).
HM merupakan Caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia maju dari Dapil Sumatera Selatan I—meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau—bernomor urut 6.
HM tak terpilih menjadi anggota DPR dalam Pileg 2019, karena yang ditetapkan KPU sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.
PDIP, dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019, juga sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih.
Tetapi permintaan pihaknya mengajukan nama HM tadi, ditolak oleh KPU.
Wahyu Ditangkap KPK di Pesawat
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan pesawat yang ditumpangi Wahyu hendak terbang ke Tanjung Pandan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Danang meminta informasi terkait penangkapan Wahyu, ditanyakan ke pihak terkait.
“Ada di penerbangan ID-6826 rute Soekarno-Hatta ke Tanjung Pandan. Namun, untuk detailnya, bisa konfirmasi dengan pihak terkait ya,” jawabnya, Rabu (8/1).
Secara terpisah, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, WS dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung.
Namun, KPU belum mendapat informasi rinci mengenai kronologi OTT yang menyeret komisionernya.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Kena OTT, PKB Mengaku Terkejut
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalan.
“Kami menegakkan hukum kepada siapa yang melanggar, tidak melihat asal dan apa parpolnya,” tuturnya.
Ghufron menjabarkan, tiga orang lainnya yang juga ditangkap, berinisial HM, D, dan S.
“Penerima WS, suap lewat D dan S,” ungkapnya.
Namun, ketika ditanya apakah HM adalah Harun Masiku, Ghufron menjawab: ‘Kan bisa dilacak dari nama Caleg.
Terlepas darii itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya sedang menyiapkan rapat kerja,” jawabnya singkat.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap yang terjaring OTT. Setelahnya, KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.