Berita  

Muncul Opsi Pemerintah Tunjuk TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Warganet Protes

Pemerintah Buka Opsi TNI Polri Penjabat Gubernur
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan

Ngelmu.co – Warganet memprotes pemerintah yang–menjelang Pilkada Serentak 2024–tak menutup opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri, sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

“Mana sih aktivis yang dulu teriak-teriak jatuhkan Orba? Sudah nyaman, jadi lupa, ya, kalian?” tanya pengguna Twitter @RidwanDmr.

“Ngomongnya sekarang era reformasi, tapi lucunya semua sistem Orba mereka pakai,” kritik @Antexpolani.

“Mulai dari KKN, sampai dengan kembalinya Dwifungsi TNI Polri,” imbuhnya.

Akun @ivanfalisha, juga nampak geleng kepala. “Reformasi untuk cabut Dwifungsi, eh, kumat lagi. Memang Orba,” sentilnya.

“Rezim ini banyak menjelekkan Orba, tapi malah meniru Orba,” sahut @udatauhid.

Sementara @satriadjenar, miris tertawa. “Hahaha, akhirnya enggak kuat ngempet. Mau mengadopsi Dwifungsi-nya Orba, tapi malu-malu kucing.”

“Dahulu Dwifungsi, sekarang multifungsi. Benar-benar neo Orba (‘orang baik’) dalam tanda kutip,” timpal @bseptian15, lengkap dengan emotikon wajah berbohong (pinocchio).

Protes terakhir yang Ngelmu kutip adalah dari pengguna Twitter @madTarada.

“Haloooo, Wanda Hamida, apa kabar?” cuitnya bertanya.

Lho, tapi kok jadi ke Wanda Hamida? Tak lain karena twit lamanya, menjelang Pilpres, Juni 2014 lalu.

Jadi kalau ada ‘apa-apa’ dengan pemerintah, pasti ada saja masyarakat yang ‘mencari’ Wanda.

Pakar Ambil Bicara

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, ambil bicara.

Ia menekankan, bahwa Pj kepala daerah, tidak boleh berasal dari TNI dan Polri.

“Aturan main Undang-undang jelas, kekosongan itu diisi ASN,” tegasnya, Rabu (22/9).

“Kalau polisi dan tentara bukan ASN, nanti orang bisa berpikir ini ada Dwifungsi lagi,” jelas Djohermansyah.

Kemendagri Buka Suara

Merespons pernyataan tersebut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, buka suara.

Ia mengatakan, pihaknya selalu bersandar kepada peraturan perundang-undangan.

Jika UU membolehkan penunjukan TNI dan Polri, maka Kemendagri bisa saja mengambil opsi tersebut.

“Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan,” tutur Benni, Kamis (24/9), mengutip CNN Indonesia.

“Bagaimana diatur, baik oleh Undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu,” sambungnya.

Menurut Benni, pemerintah telah beberapa kali menunjuk perwira TNI dan Polri, sebagai Pj kepala daerah.

Seperti ketika menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh, atau Irjen Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Penunjukan keduanya, kata Benni, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baik Soedarmo pun Carlo merupakan pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri dan Kemenko Polhukam.

“Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan, jika kita melihat kondisi daerah yang memang memerlukan seperti itu,” ujar Benni.

Ia juga memastikan, Kemendagri memilih Pj kepala daerah, sesuai aturan perundang-undangan, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan tiap wilayah.

“Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke Presiden, tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan. Terutama aturan main dan kondisi wilayah,” klaim Benni.

Baca Juga:

Sebagai informasi, per 2022 mendatang, pemerintah pusat akan menunjuk 271 Pj kepala daerah.

Mengingat tidak adanya Pilkada, hingga penyelenggaraan serentak di tahun 2024.

Sebanyak 24 provinsi akan dipimpin oleh ASN pejabat pimpinan tinggi madya, dan Mendagri, akan mengusulkan Pj gubernur.

Lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menetapkannya.

Ada juga 241 kabupaten/kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama.

Nantinya, baik Pj bupati pun wali kota, diusulkan oleh gubernur, dan ditetapkan oleh Mendagri.