Polisi akan memanggil Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi lantaran ucapannya dalam sebuah video talkshow di Youtube yang dibawakan oleh Najwa Shihab. Dalam acara tersebut, Fredrich sempat berujar jika dirinya terancam, ia akan menembak.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan. “Itu tidak boleh, jadi menembak itu kan ada ancaman, ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).
Akibat ujarannya tersebut, Setyo mengatakan, Fredrich akan dipanggil oleh Polri. Kuasa hukum Novanto itu akan dimintai keterangan. “Saya dapat informasi dari baintelkam akan dimintai klarifikasi,” kata dia.
Setyo menambahkan, terdapat sejumlah kriteria yang diperbolehkan untuk memiliki senjata untuk kepentingan tertentu. Dalam hal ini misalnya, olahraga, organik, maupun senjata untuk bela diri. Untuk kepemilikan itu pun menurut Setyo harus memenuhi kriteria yang ketat.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata Fredrich, Setyo mengatakan itu adalah untuk kepentingan bela diri. Senjata bela diri diberikan kepada beberapa orang dengan kriteria tertentu. “Contoh misalnya dia direktur keuangan suatu perusahaan yang dia memang memerlukan karena ancamannya, dia memerlukan senjata. Kemudian ada pengacara diberikan juga, ada anggota DPR juga memenuhi kriteria untuk itu,” kata Setyo.
Setyo juga mengatakan, dengan syarat tertentu, selain advokat dan DPR, terdapat profesi lagi yang diberikan izin memiliki senjata. “Ya itu tadi swasta, wartawan kalau mau boleh,” kata dia.