Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 13 nama secara resmi. Nama-nama tersebut dicekal, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan jika KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi, mengenai pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, serta 1 orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017. Lantas, siapa saja mereka?
Dari Partai Demokrat
- CB (Cornelis Buston) sebagai Ketua DPRD
- ZA (Zainal Abidin) sebagai Ketua Komisi III
- EH (Effendi Hatta) sebagai Anggota DPRD
Dari Partai Gerindra
- ARS (AR. Syahbandar) sebagai Wakil Ketua DPRD
- M (Muhammadiyah) sebagai Anggota Fraksi
Dari Partai PDIP
- CZ (Chumaidi Zaidi) sebagai Wakil Ketua DPRD
E (Elhelwi) sebagai Anggota DPRD
Dari Partai Golkar
- SNZ (Sufardi Nurzain) sebagai Anggota DPRD
- G (Gusrizal) sebagai Anggota DPRD
Dan empat orang lainnya, yakni:
- C (Cek Man) Fraksi dari Restorasi Nurani
- TH (Tadjudin Hasan) Fraksi dari Partai PKB
- PN (Parlagutan Nasution) Ketua Fraksi dari Partai PPP
- JFY (Joe Fandy Yoesman (Asiang)) dari Pihak Swasta
Pencegahan keluar negeri pada 13 orang tersebut dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak 28 Desember 2018.
Baca Juga: KPK Panggil Ketua Fraksi PAN terkait Kasus Suap Taufik
“Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri, agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan, tidak sedang berada di luar negeri,” jelas Febri Diansyah.
Namun, Febri juga mengingatkan untuk para tersangka agar bersikap kooperatif dan jujur.
“Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang, tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” tambahnya.