Berita  

Nikita Mirzani ‘kan Tersangka Wajib Lapor, kok ke Luar Negeri? Ini Kata Polisi

Nikita Mirzani Tersangka Polisi
Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Ngelmu.co – Pihak kepolisian menangkap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022) lalu, di pusat perbelanjaan, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Penetapan status tersangka untuk Nikita juga telah resmi, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, atas dasar kemanusiaan, Polda Banten memutuskan untuk tidak menahan Nikita yang merupakan ibu dari 3 anak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022) pekan lalu, juga telah menjelaskan.

Bahwa, Nikita sangat koperatif, maka tersangka satu ini tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor kepada penyidik tiap pekan.

Pertanyaannya adalah mengapa Nikita yang berstatus tersangka wajib lapor, bisa terbang ke luar negeri?

Polresta Serang Kota menjawab.

Menurut pihaknya, Nikita yang berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik, tidak mangkir alias sudah menjalani wajib lapor sebelum berangkat.

“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa, 26 Juli 2022, pukul 19.30 WIB.”

Demikian kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Kamis (28/7/2022), mengutip Detik.

Ia juga menyampaikan bahwa pengacara Nikita, telah bersurat dengan penyidik.

Informasi dari Iwan, Nikita pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan.

“Pengacara telah bersurat ke penyidik, bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan,” tuturnya.

Menjawab tanya, mengapa kepolisian tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita?

Kembali lagi karena Nikita, dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.

“Polresta Serang Kota, sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM, sehingga ia masih bisa bepergian ke luar negeri,” ujar Iwan.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan Nikita, tetap berlanjut.

Termasuk proses melengkapi berkas pemeriksaan yang berjalan secara profesional dan transparan, kata Iwan.

“Penyidikan dan pemeriksaan tersangka NM, tetap berlanjut. Sambil melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.

Baca Juga:

Sebagai informasi, Nikita yang berstatus tersangka wajib lapor atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, dilaporkan terbang ke luar negeri.

Pihak Imigrasi yang membenarkan kepergian Nikita, menyampaikan, tidak ada permintaan cekal dari instansi terkait.

Menurut Habiburrahman selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Nikita terbang ke Thailand.

Keberangkatan Nikita, tercatat pada data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu, 27 Juli 2022, pukul 11.28 WIB.

Habiburrahman bilang, petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang berlaku.

Sampai hari ini, memang tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani.

Dengan demikian, tersangka satu ini tetapi bisa terbang ke luar negeri.

“Di database kami juga belum terdapat permintaan untuk dilakukan cekal oleh instansi terkait,” papar Habiburrahman.