Ngelmu.co – Setelah pihak kepolisian menangkap Nikita Mirzani di areal pusat perbelanjaan, Senayan, Jakarta Pusat, informasi mengenai yang bersangkutan pun terus berkembang.
Penangkapan pada Kamis (21/7/2022) kemarin, itu berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik.
Dito Mahendra lah yang melaporkan Nikita. Kini, wanita 36 tahun itu pun terjerat kasus, dan terancam pidana–paling lama–12 tahun penjara.
Adapun penetapan status tersangka untuk Nikita adalah berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kejaksaan Agung (Kejagung), menyebut SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dari Polresta Kota Serang.
“Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima SPDP Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dari Polresta Serang Kota atas nama tersangka NM.”
Demikian penuturan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, secara tertulis, Senin (11/7/2022) lalu.
Ia menjelaskan bahwa Nikita, disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI 19/2016 [tentang Perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP].
Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah:
[Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik]
Sementara Pasal 45 ayat (3) UU ITE, menjelaskan soal sanksi pidana atas pelanggaran tersebut.
Pelaku pelanggaran dapat terjerat pidana penjara paling lama 4 tahun, atau denda Rp750 juta.
Berikut bunyi Pasal 45 ayat (3) UU ITE:
[Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000]
Sementara Pasal 36 UU ITE menjelaskan tentang mereka yang sengaja melawan hukum berkaitan dengan Pasal 27.
Pasal 27
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pasal 36
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Penjelasan sanksi pidana juga tercantum pada Pasal 51 ayat (2) UU ITE:
[Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000]
Lebih lanjut, penjelasan soal kejahatan menista melalui tulisan dalam Pasal 311 KUHP:
[(1) Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam Pasal 35 No. 1-3. (K.U.H.P. 312 s, 316, 319, 488)]
Baca Juga:
- Penangkapan Tersangka Nikita Mirzani
- Kerabat Sebut Nikita Mirzani Santai
- Penangkapan Nikita Mirzani Berlangsung di Depan Anaknya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, mengatakan, “Penangkapan itu dilakukan secara persuasif.”
“Tidak ada kekerasan, penyidik mengedepankan humanis dengan menunjukkan identitas penyidik dan mengedepankan peran Polwan.”
“Menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Kami sampaikan penangkapan itu dilakukan secara persuasif,” tegas Shinto.
Mengapa penangkapan terjadi saat Nikita tengah berada di mal?
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM, tentu saja pada sikap NM, yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.”
“Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” jelas Shinto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebelum upaya paksa terjadi kemarin, penyidik Polresta Serang Kota telah melayangkan panggilan kepada Nikita.
Namun, dari dua kali panggilan polisi, Nikita tidak datang.
“Sebagaimana kami sudah menginformasikan kepada publik, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin, 20 Juni lalu, untuk dimintai keterangan.”
“Atau untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat, tanggal 24 Juni,” beber Shinto.
Namun, Nikita yang meminta penjadwalan ulang pada Rabu (6/7/2022), tetap tidak hadir.