Nilai BKN Cipta Bahaya Lewat TWK Calon ASN KPK, PKS Tuntut 3 Hal

PKS BKN TWK KPK Calon ASN
Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam tahap alih status kepegawaian. Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai TWK [Tes Wawasan Kebangsaan] yang digelar oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara] terhadap calon ASN [Aparatur Sipil Negara] dari KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], membahayakan masa depan bangsa.

Maka itu, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertama

Presiden Jokowi, harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pembelakuan TWK BKN terhadap calon ASN KPK, maupun terhadap seluruh ASN dari berbagai instansi.

Kedua

Presiden Jokowi, perlu segera membentuk Tim TWK dari tokoh lintas agama, tokoh akademisi, pakar yang tidak anti agama untuk menyusun TWK yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita.

Ketiga

DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, dalam rapat paripuna DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (31/5).

Ia mengulas berbagai pertanyaan sensitif dalam TWK tersebut yang menyangkut keyakinan agama seseorang.

Muzzammil pun mengambil dua contoh. Pertama, pertanyaan apakah pegawai KPK terkait, bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara.

Kedua, calon ASN dari KPK diminta memilih salah satu antara Pancasila atau Al-Qur’an; tidak boleh keduanya.

Berikut pernyataan tegas PKS yang diwakili oleh Muzzammil:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, serta hadirin sekalian yang saya muliakan.

Beberapa pekan terakhir ini polemik kita sangat tajam dan mendalam, tentang Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan oleh BKN terhadap calon ASN KPK.

Masalahnya telah menarik perhatian publik yang begitu luas. Terutama pada pertanyaan dalam tes, yang sangat sensitif. Bahkan, menyangkut keyakinan beragama seseorang.

Pada kesempatan yang ringkas, singkat, dan berharga ini, saya hanya ambil dua contoh.

Pertama

Seorang Muslimah calon ASN KPK ketika ditanya tentang, ‘Siapkah mencabut kerudung dan jilbabnya demi bangsa dan negara?’, ketika ia menjawab, ‘Tidak, saya akan tetap memakai kerudung’, penguji mengatakan, ‘Anda egois, tidak berani berkorban demi bangsa dan negara’.

Kedua

Lebih parah dari itu. Seorang peserta tes ditanya telah ditanya, untuk memilih salah satu saja [antara] Pancasila atau Al-Qur’an. [Ia] Tidak boleh memilih kedua-duanya.

Pembenaran terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut telah kita dengar.

Bahwa BKN, ingin memberangus habis paham radikalisme agama yang telah menyebar di kalangan ASN.

Dengan alasan tersebut, BKN tentu merasa telah menyelamatkan negara, pemerintah, dari bahaya besar.

Padahal, yang sesungguhnya terjadi, BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar.

Pertama

Mengabaikan sikap negarawan [Founding Fathers] kita yang arif dan bijaksana, menyandingkan sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia, dengan harmoni di dalam Pancasila.

Kedua

BKN telah menginjak-injak amanat konstitusi Undang-Undang Dasar kita, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa, dan
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Maka niat BKN untuk memerangi radikalisme agama berubah menjadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama.

Khususnya umat Islam yang dikonfrontir untuk memilih [antara] Pancasila atau agama. Pancasila atau Al-Qur’an. Seakan-akan orang yang memilih Al-Qur’an, tidak Pancasilais.

Saya tidak bisa membayangkan Tes Wawasan Kebangsaan ini, kalau kita tolerir, dan kalau kita legalkan, akan seperti apa generasi bangsa kita ke depan.

Baca Juga: Setelah Qunut, Pegawai KPK Ditanya: Bersedia Lepas Jilbab? Publik Makin Geram!

Agenda sidang paripurna tersebut merupakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas KEM [Kerangka Ekonomi Makro] dan PPKF [Pokok-pokok Kebijakan Fiskal] RAPBN Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, para pegawai KPK, menjalani TWK pada 18 Maret-9 April 2021, guna alih status menjadi ASN [buntut UU KPK yang direvisi pada 2019 lalu].

TWK memanen kritik dari berbagai pihak, karena banyak terjadi penyimpangan di dalamnya.

Para pegawai menerima pertanyaan yang berbeda. Namun, sama-sama menguliti kehidupan privasi mereka.

Ada pegawai yang menangis karena merasa trauma ketika ditanya soal alasan mengapa ia bercerai.

Pewawancara, memang sempat beralih ke pertanyaan lain, tetapi begitu pegawai tenang, ia kembali menyecar dengan pertanyaan seputar masalah rumah tangga, hingga air matanya kembali tumpah.

Pegawai lainnya, mendapat pertanyaan, bagaimana jika ia diminta melepas jilbabnya.

Ada juga yang ditanya, apakah ia masih memiliki hasrat seksual, hanya karena yang bersangkutan tak lagi muda.