Ngelmu.co – Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, membenarkan Puan Maharani menjabat sebagai ketua Fraksi PDI-P saat proyek KTP elektronik dibahas di DPR, seperti yang diliput dari Rmol.
“Iya, iya (Puang sebagai ketua Fraksi PDI-P),” kata Novanto setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2).
Novanto kembali menjalani pemeriksaan di KPK untuk melengkapi berkas dari tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, yaitu Anang Sugiana Sudirhadjo.
Selanjutnya, Novanto hanya mengangguk dan lebih banyak tersenyum saat ditanya apakah pemeriksaan Puan diperlukan dalam persidangannya.
Dalam persidangan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto kemarin, terpidana Muhammad Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi, menyebutkan semua ketua Fraksi di DPR menerima fee dari proyek e-KTP.
Berdasarkanketerangan Nazaruddin, adapun besaran fee dari setiap ketua Fraksi tidak sama atau bervariasi. Isi dari kesaksian Nazaruddin ini tidak berbeda dengan jauh dengan isi dakwaan Irman dan Sugiharto, termasuk Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal tersebut bisa dikatakan bahwa kesaksian dari Nazaaruddin, Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong ada kesesuaiannya satu sama lain.
Dalam dakwaan ketiganya disebut jika proyek e-KTP dikuasai oleh tiga partai politik yakni PDI-P, Partai Demokrat dan Partai Golkar. Tidak hanya itu, pada dakwaan itu juga sempat disebutkan bahwa PDIP menerima Rp 80 miliar, Partai Golkar Rp 150 miliar dan Partai Demokrat Rp 150 miliar.
Saat proyek e-KTP berjalan di DPR, Ketua Fraksi PDI-P dijabat oleh Puan Maharani, Partai Golkar dijabat Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum namun dipertengahan jalan digantikam oleh Jafar Hafsah.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK sendiri belum pernah memeriksa Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani. Sedangkan, Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah sudah pernah masuk ruang penyidikan. Setya Novanto bahkan sudah jadi pesakitan dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
KPK juga tidak membantah telah mengantongi nama-nama berdasarkan kesaksian para terdakwa yang diduga juga ikut kecipratan uang korupsi e-KTP. Salah satunya termasuk nama ketua Fraksi yang disebut menerima fee dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Bahkan, KPK telah mengakui kalau nama-nama penerima aliran uang haram dari proyek e-KTP ini juga sudah diuraikan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Namun, KPK mengatakan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam menjerat pihak yang diduga ikut terlibat. Menurut KPK, apakah orang-orang tersebut akhirnya menerima sejumlah uang atau sejumlah fasilitas hal itu tentu perlu pembuktian lebih lanjut. Hal tersebut yang sedang dilakukan oleh KPK.