Ngelmu.co – September 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA).
OTT KPK tersebut berhasil menciptakan kepanikan yang luar biasa di lembaga pengadilan.
Awalnya, KPK menangkap seorang kurir suap, yakni PNS MA bagian kepaniteraan, Dessy Yustria.
Penangkapan itulah yang menjadi pengantar penyidik KPK untuk kemudian menangkap sejumlah nama besar.
Dua di antaranya merupakan hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Adapun kepanikan yang dimaksud, tergambar dengan sikap Gazalba yang langsung buru-buru bergerak.
Ia menyuruh bawahannya, Prasetio Nugroho, untuk menghapus chat WhatsApp dengan dirinya.
Prasetio adalah hakim yang sehari-hari menjadi asisten Gazalba.
“Chat yang tidak penting-penting agar dihapus,” demikian perintah Gazalba ke Prasetio.
Mengutip Detik, Senin (16/1/2023), kesaksian bawahannya itu tertuang dalam salinan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Mendapat perintah tersebut, Prasetio pun langsung mengerjakannya.
Ia menghapus seluruh histori percakapan WhatsApp-nya.
Baca Juga:
Perintah menghapus itu dilakukan Gazalba, lima hari setelah OTT, dan KPK menahan Sudrajad Dimyati.
OTT KPK itu juga membuat Gazalba mengumpulkan anak buahnya, Redhy. Tepatnya setelah yang bersangkutan diperiksa KPK.
“Ada apa ini, kok, bisa seperti ini?” kata Gazalba ke Rhedy dengan marah.
Kepada Gazalba, Redhy mengaku didatangi Akmal yang ‘titip’ perkara, agar memenjarakan Budiman Gandi.
Jika, Budiman Gandi berhasil masuk penjara, maka akan diberikan sejumlah uang.
Uang itulah yang kemudian disebut sampai ke Prasetio Nugroho.
“Saat saya panggil, Prasetio tidak mengakui jika Redhy memberi uang kepada Prasetio,” ucap Gazalba.
Terlepas dari itu, entah berkaitan atau tidak, akhirnya Budiman Gandi mengantongi 5 tahun hukuman penjara.
Setelah KPK mengungkap hengki pengki [penyelewengan] tersebut, akhirnya majelis PK membebaskan Budiman Gandi.
Kini, Gazalba Saleh yang meringkuk di sel KPK untuk dugaan suap kasus pidana guna memenjarakan Budiman Gandi [bekas pengurus Koperasi Intidana].
Adapun Sudrajad Dimyati menghuni sel KPK untuk dugaan kasus perdata Koperasi Intidana.
Sudrajad sempat mengajukan praperadilan vs KPK atas statusnya sebagai tersangka ke PN Jakarta Selatan, tetapi kandas.