Ngelmu.co – Rafidin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan di media sosial (medsos).
Pasalnya, dalam video yang viral, ia terekam terlibat adu mulut dengan anggota kepolisian yang tengah bertugas di jalan raya.
Diketahui, Rafidin, tidak membawa kelengkapan berkendara.
Saat itu polisi dari Satlantas Polres Bima, menunjukkan mobil–Fortuner (B 1744 CLR)–adalah milik Rafidin.
“Fortuner anggota DPRD Kabupaten Bima, STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004,” jelasnya sembari menunjukkan STNK yang dimaksud.
Rafidin, tidak terima. Ia mencoba menghalau, meminta petugas tersebut tidak membacakan pelat nomor hingga pajak mobilnya yang menunggak itu secara terang-terangan.
“Tak perlu dibaca-baca begitu,” kata Rafidin dalam video.
Setelah viral, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun buka suara.
Ia menepis mobil Toyota Fortuner miliknya yang ditahan polisi, bodong.
“Persoalan itu telah selesai,” kata Rafidin, Senin (22/7/2024).
Polisi juga telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya. Termasuk menahan mobil Fortuner yang digunakan Rafidin.
“Mobil itu ditahan untuk menyelesaikan administrasi. Terutama soal perpanjangan STNK dan pajak,” kata pria yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima itu.
Iptu Rizal Penghutan Sipayung selaku Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, membenarkan bahwa Rafidin, telah membuat SIM baru.
“Iya, mobilnya ada di Polres,” kata Rizal.
Meski begitu, ia enggan menjelaskan penyebab mobil Rafidin, masih ditahan.
Informasinya, mobil itu ditahan lantaran menunggak pajak, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati, atau diregistrasi ulang selama beberapa tahun.
Baca juga:
Mengutip Detik, Toyota Fortuner (hitam) milik Rafidin, masih terparkir di Mapolres Bima pada Senin (22/7/2024).
Mobil itu ditahan bersama kendaraan roda dua dan empat yang ditilang dalam Operasi Patuh Rinjani 2024 di wilayah hukum Polres Bima.
Setelah marah-marah kepada polisi yang menilangnya, Rafidin, memastikan dokumen kendaraan seperti STNK hingga BPKB, masih lengkap.
“Lengkap semua, ada BPKB dan STNK. Jadi, tidak benar dan tidak ada istilah mobil itu bodong,” kata Rafidin, Senin (22/7/2024).
Ia juga mengeklaim, telah mematuhi semua peraturan lalu lintas saat berkendara.
Namun, saat diperiksa polisi, masa berlaku SIM-nya, mati.
Setelah ribut-ribu dengan polisi, Rafidin, akhirnya membuat SIM baru.
“Saya pikir SIM yang mati itu cukup diperpanjang, tapi ternyata kalau sudah mati, harus dibuat ulang.”
“Hari ini saya sudah membuat SIM baru,” kata Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima tersebut.
Sebagai informasi, SIM merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan.
Maka siapa pun yang mengoperasikan kendaraan, wajib dilengkapi dengan SIM.
Aturan berkendara wajib ada SIM juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 106 ayat 5
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Adapun bagi yang tidak memiliki SIM, aturannya berbeda:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).”
Soal pembayaran pajak yang menunggak, hal itu merujuk kepada Pasal 288 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”