Berita  

Pansus Angket Pengawasan Haji

Pansus Angket Pengawasan Haji

Ngelmu.co – Panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji, resmi dibentuk dalam rapat paripurna ke-21.

Pansus angket itu berisikan 30 anggota dewan dari seluruh fraksi DPR RI.

Dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (9/7/2024), pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus angket ini.

Ia mengatakan, pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag), tidak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR.

“Bahwa kuota haji khusus, ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sehingga keputusan Menag Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024, bertentangan dengan undang-undang, dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” jelas Selly.

Ia mengatakan, masih ada permasalahan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi.

Selly juga menyoroti soal tenda yang tidak sesuai dengan kapasitas, hingga katering bagi jemaah.

“Perlu kami sampaikan pimpinan, bahwa yang telah menandatangani [hak angket], bukan 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota, dan semua resmi, dan akan saya sampaikan, lebih dari dua fraksi.”

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin), meminta persetujuan kepada semua anggota DPR.

Ia menanyakan, apakah pembentukan hak angket Pansus Haji ini dapat disetujui.

“Saudara sekalian yang saya hormati, berdasarkan komposisi sesuai dengan tata tertib, nama-nama tersebut, tujuh orang PDIP, empat orang Partai Golkar, empat orang Partai Gerindra, tiga orang Partai NasDem, tiga orang PKB, tiga orang Fraksi Partai Demokrat, tiga orang Fraksi PKS, dua orang Fraksi PAN, dan satu orang Fraksi PPP,” jelas Cak Imin.

“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji, sebagaimana yang diusulkan, dapat kita setujui?”

Anggota DPR pun menjawab setuju. Maka pembentukan hak pansus angket pengawasan haji pun resmi.

Anggota Pansus Angket Pengawasan Haji

Berikut nama-nama anggota panitia angket DPR RI untuk pengawasan haji tersebut:

PDIP

  • Diah Pitaloka
  • My Esti Wijayati
  • Selly Andriany Gantina
  • Mukhlis Basri
  • Arteria Dahlan
  • Mufti Aimah Nurul Anam
  • Andreas Eddy Susetyo

Partai Golkar

  • Ace Hasan Syadzily
  • John Kenedy Azis
  • Hendang Maria Astuti
  • Nusron Wahid

Partai Gerindra

  • Abdul Wachid
  • Sodik Mujahid
  • Mohamad Hekal
  • Puti Sari

Baca juga:

Partai NasDem

  • Syarif Abdullah
  • Sri Wulan
  • Delmeria

PKB

  • Marwan Dasopang
  • Maman Imanul Haq
  • Luluk Nur Hamidah

Partai Demokrat

  • Marwan Cik Asan
  • Wastam
  • Aliyah Mustika Ilham

PKS

  • Iskan Qolba Lubis
  • Wisnu Wijaya
  • Ledia Hanifa Amaliah

PAN

  • Saleh Partaonan Daulay
  • Ashabul Kahfi

PPP

  • Achmad Baidowi

Prioritas Pansus Angket Pengawasan Haji

Cak Imin, mengatakan, persoalan paling fatal yang akan diawasi oleh pansus haji DPR adalah pengalihan visa haji reguler ke khusus.

“Yang paling fatal adalah penggunaan visa haji reguler, tidak sepenuhnya diberikan kepada yang mengantre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal.”

Tujuan pansus haji, lanjut Cak Imin, adalah agar tidak ada lagi kesalahan kebijakan yang merugikan jemaah.

Kesalahan kebijakan serupa yang menurutnya, tiap tahunnya harus dapat diantisipasi.

“Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun.”

Cak Imin, mengatakan, poin-poin yang jadi fokus Pansus Angket Haji adalah terkait manajemen yang merugikan jemaah reguler.

Kesalahan kebijakan itu menyebabkan sejumlah masalah, seperti antrean panjang, hingga kerugian materiel.

“Kalau berdasarkan keterangan pengusul tadi, poin-poinnya adalah seluruh manajemen yang merugikan jemaah reguler.”

“Kerugian itu bersifat materiel, bersifat antrean panjang puluhan tahun, dan kerugian pelayanan,” jelas Cak Imin.

Ia juga memastikan, pansus angket haji tersebut tetap berjalan, termasuk di masa reses.

“Akan berjalan pada masa reses ini,” kata Cak Imin.

Ia meyakini, meski dalam waktu singkat, pansus angket haji tersebut akan memberikan hasil yang baik.

Hasil itu nantinya diharapkan dapat membuat penyelenggaraan haji jadi lebih baik.

“Pasti dalam waktu yang singkat, saya kira masih bulan Juli, Agustus, September, cukuplah untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan mengubah cara penyelenggaraan haji, supaya lebih baik.”

Respons Menag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, buka suara soal pembentukan pansus angket pengawasan haji.

“Ya, kita ikuti saja. Itu ‘kan proses yang dijamin oleh konstitusi ‘kan. Itu kita ikuti,” kata Yaqut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Ia belum mempersiapkan hal-hal atau keterangan yang akan disampaikan dalam pansus nanti.

Yaqut, memastikan akan menjelaskan proses pelaksanaan ibadah haji, mulai dari persiapan, hingga pelaksanaan.

“Ya, enggak tahu [apa yang disiapkan]. Semua proses kita akan laporkan ‘kan, proses mulai persiapan, sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan apa adanya.”

Yaqut juga belum melakukan evaluasi haji secara menyeluruh pada tahun ini, karena proses haji masih berlangsung sampai 23 Juli.

Setelahnya, evaluasi baru dilakukan, dan pihaknya akan menyampaikan ke publik.

“Belum [evaluasi] ‘kan. Ini operasional haji masih berlangsung sampai tanggal 23 Juli. Jadi masih berlangsung, nih, haji.”

“Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong, operasionalnya haji belum selesai.”

“Kita tunggu sampai selesai tanggal 23 Juli, baru bisa kami sampaikan ke publik,” kata Yaqut.