Ario Febriansyah
Pria asal Sumatra Selatan, berbeda cerita dengan akun Qiron yang tak jelas siapa pengendalinya.
Pemilik akun Facebook Ario Febriansyah itu terang-terangan mengunggah potret dirinya yang sedang menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, Ario mengunggah foto itu pada Senin (18/6/2018) lalu, untuk mencari sensasi.
Mengutip Kumparan, Bayu juga menegaskan, bahwa Ario, tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Ario merupakan lulusan D3, dari salah satu universitas di Palembang, yang belum memiliki pekerjaan–saat terciduk.
Selain menginjak, warga Rawas Ilir, Musi Rawas, Sumatra Selatan, itu juga mencoret Al-Qur’an.
Pada Kamis (21/6/2018), Ketua MUI Sumatra Selatan Alfatun Muchtar, pun buka suara.
Ia mengatakan, “Saya berharap, pelaku diberi sanksi tegas, dan diberi hidayah untuk segera bertobat.”
Pada kesempatan itu, Alfatun juga menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Muslim–pedoman hidup.
Maka selain menjalani proses hukum, ia juga menuntut Ario, meminta maaf kepada seluruh umat Muslim.
“Ini adalah kitab suci umat Islam. Artinya, ini pedoman hidup. Saya kira, tindakannya dilakukan dalam sadar.”
“Apalagi si pelaku orang Muslim. Artinya, ini sudah menghina umat Muslim di seluruh dunia.”
“Saya harap, MUI di daerah, bisa memberi pembinaan. Ia minta maaf pada seluruh umat Muslim.”
“Supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tegas Alfatun.
HM dan ZN
Pada Ahad, 10 Mei 2020 lalu, kepolisian resmi menetapkan HM dan ZN sebagai tersangka.
Jika HM bersalah karena telah menginjak kitab suci Al-Qur’an, ZN terseret lantaran merekam aksi tersebut, dan menyebarkannya di media sosial.
HM, menginjak Al-Qur’an di depan warga Desa Salebu, Kecamatan Mamgunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5/2020).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, mengatakan, kejadian itu berawal saat HM, dituduh mencuri ponsel warga [ketika sedang musyawarah].
Menyangkal tuduhan, HM bersumpah. Namun, bukan di bawah Al-Qur’an, ia justru menginjak kitab suci tersebut.
“Ia [tersangka, HM] menyangkal mencuri dengan sumpah Al-Qur’an, tapi ia malah menginjak Al-Qur’an itu,” jelas Hendria, mengutip Republika.
Namun, warga yang menyaksikan HM menginjak Al-Qur’an, membubarkan diri.
Persoalan baru terjadi, ketika ZN yang merekam peristiwa itu, menyebarkan videonya di media sosial.
ZN menyampaikan, tujuannya adalah agar HM, mendapat hukuman karena telah melakukan penghinaan terhadap Al-Qur’an.
HM terjerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, sementara ZN terjerat Pasal 45a UU 19/2016 tentang ITE.
ES
Warga Ngawen, Klaten, berinisial ES, merusak Al-Qur’an yang ada di Masjid Al-Huda [RT 2/RW 4], Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo.
Peristiwa terjadi pada Senin (5/10/2020) malam, sekitar pukul 21.00-23.00 WIB.
Namun, laporan baru masuk ke Polsek Tawangsari di keesokan harinya, Selasa (6/10), sekitar pukul 06.00 WIB.
Mendapat laporan dari warga, Satreskrim Polres Sukoharjo pun langsung menyelidik, dan mencari pelaku.
“Selain keterangan dari saksi, yang menguatkan dari penyelidikan identik antara sidik jari pada Al-Qur’an, dengan sidik jari ES.”
Demikian jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020), mengutip Gatra.
Kepolisian yang berhasil mengamankan ES di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, membawa pelaku ke Mapolres Sukoharjo.
“Laporan ke petugas sekitar pukul 06.00 WIB, dan ditangkap sekitar pukul 07.55 WIB.”
“Sekitar 5 kilometer dari masjid. ES, menyobek Al-Qur’an, karena beberapa hal, terkait dengan kejiwaannya,” kata Bambang.
Baca Juga:
E selaku adik ES juga mengatakan, “Sudah sekitar 25 tahun mengalami gangguan kejiwaan. Sudah pernah dirawat di RSJD Soedjarwadi.”
“Punya suami dan anak di Temanggung, tapi setelah gangguan jiwa, dikembalikan ke keluarga Klaten,” imbuhnya.
K yang juga merupakan kerabat ES, meminta maaf. “Kepada semua pihak, karena keluarga kami telah membuat keributan.”
“Tetapi mohon dimaklumi, keluarga kami (ES), memang benar-benar mengalami gangguan kejiwaan,” akuannya.
Halaman selanjutnya >>>