Hina Qur’an, Bakar Bendera
Pada akhir Juni lalu, akun Facebook ‘Ani’, mengunggah video yang merekam wanita penghina Al-Qur’an.
Wanita itu juga membakar bendera merah putih. Namun, menurut Polri, video itu sudah pernah beredar di tahun 2020.
“Terkait video viral ini, setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit I Pidum, ternyata, adalah video tahun 2020.”
“Yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang, dan sempat ditangani polres,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Pada Kamis (1/7/2021) lalu, Rusdi menjelaskan, bahwa kasus itu telah ditutup, karena pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa.
Sehingga penyidikan dihentikan–sesuai Pasal 44 KUHP ayat (1):
“Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”
“Kasus dihentikan penyidikannya, karena hasil observasi psikiatri terhadap pelaku, diklasifikasikan mengidap penyakit kejiwaan [Pasal 44 KUHP],” jelas Rusdi.
Pada Senin (28/6/2021), akun Facebook Ani, mengunggah video wanita penghina Al-Qur’an.
Selain itu, terdapat juga video yang bersangkutan saat sedang membakar bendera Merah Putih.
Di awal, pelaku tidak setuju jika orang-orang yang ada di Papua, dicap sebagai teroris.
Lebih lanjut, ia menuding teroris sebenarnya adalah para mafia hukum.
“Ingat, ya, Papua itu bukan teroris, yang teroris itu mafia hukum, dan para sekutunya. Itu teroris.”
“Makanya introspeksi kalau mau bilang orang lain itu teroris,” teriak wanita tersebut.
Setelah itu, ia mengeklaim telah menginjak-injak bendera Merah Putih, sebelum akhirnya membakar bendera tersebut.
“Ini benderanya sampah ini. Layak dibakar, layak diinjak-injak. Ini sudah gua injak-injak ini, ini bendera Indonesia ini.”
“Sekarang tinggal dibakar. Gua bakar, ya. Gua bakar, ya, tuh, gua bakar.”
“Introspeksi kalau mau bilang teroris kepada orang lain. Terorisnya itu para mafia hukum dan sekutunya, itu teroris,” ujarnya sembari membakar bendera.
Lembaran Qur’an Jadi Bungkus Petasan
Penghinaan terhadap Al-Qur’an yang teranyar adalah dijadikannya lembaran kitab suci ini sebagai bungkus petasan.
Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis, pun menanggapi peristiwa ini.
Ia menilai, jika ada unsur kesengajaan, maka pelaku harus menerima hukuman tegas.
“Saya setuju, diselidiki. Ketepatan tidak sengaja dan ketidaktahuan, tentu menjadi pelajaran, tidak untuk diulangi,” tegas Kiai Cholil.
“Kalau ada kesengajaan, itu harus diambil tindakan, karena itu sangat melukai umat Islam, kalau lembaran Al-Qur’an jadi petasan,” desaknya.
Selengkapnya, baca di: