Ngelmu.co – Pasal Zina dinilai meresahkan turisme Bali, membuat Pemprov setempat, meminta kepada DPR RI untuk mengkaji ulang pasal yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut.
Alasannya tak lain, karena pasal zina dianggap bisa mempengaruhi pariwisata di daerahnya.
Pasal Zina Dinilai Meresahkan Turisme Bali
Menanggapi hal ini, anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyetujui usulan tersebut.
Menurut Eva Kusuma Sundari, negara tidak perlu masuk ke ranah pribadi warga negara.
“Setuju (Pasal Perzinaan RKUHP dikaji ulang),” tuturnya, seperti dilansir Detik, Selasa (24/9).
“Negara tidak usah urus privasi warga negara dan penduduk, berlebihan dan melanggar HAM,” imbuhnya.
Pasal perzinaan itu, lanjut Eva, akan memunculkan persekusi terhadap pelaku.
Ditambah dengan seruan Pemerintah Australia, yang mengimbau warganya untuk tidak berwisata ke Bali.
“Ini mengundang persekusi yang bertindak outlaw (terlarang), dan bahkan Pemerintah Australia sudah warning warganya untuk tidak ke Bali, meski masih draft,” ujarnya.
“Sementara wisatawan mancanegara terbanyak dari Australia,” sambung Eva.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
UIN Yogya Loloskan Disertasi Bolehnya Hubungan Intim Tanpa Nikah
[/su_box]
Indonesia yang sudah berkomunikasi dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil (SIPOL) dan Politik dan Economic and Social Council (ECOSOC), tegas Eva, tidak boleh menjadi negara yang totaliter.
“Ya, negara tidak boleh jadi negara totaliter, kita sudah ratifikasi konvensi SIPOL dan ECOSOC,” jelasnya.
Pemprov Bali Desak DPR RI
Sebelumnya, Pasal Zina yang ada dalam RKUHP, disebut menjadi penyebab keresahan kalangan wisatawan dan turisme yang sedang dan akan berlibur ke Bali.
Pemprov Bali pun menerbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ahad (22/9).
Wagub Bali yang biasa dipanggil Cok Ace itu, mendesak DPR untuk mengkaji ulang pasal-pasal lain yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.
“Saya berjanji akan mengajukan kajian kepada DPRD Provinsi Bali, terkait pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang,” tegasnya.