Ngelmu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), resmi melarang perdagangan daging kucing dan anjing di ‘pasar ekstrem’.
Kota Tomohon, selama ini memang terkenal dengan pasar ekstrem yang menjual beragam macam daging hewan.
Termasuk ular, kucing, dan anjing.
Namun, sejak Jumat (21/7/2023), perdagangan daging kucing dan anjing tidak lagi mengantongi izin alias dilarang.
Pelarangan ini dilakukan oleh Pemkot Tomohon, berkolaborasi dengan Humane Society International (HSI).
Bersama tim HSI, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, mendatangi langsung area penjualan daging di pasar ekstrem.
Mereka datang untuk menyampaikan pelarangan secara langsung.
Tidak hanya itu, sejumlah anjing yang masih dalam kondisi hidup dan belum sempat dibunuh juga diselamatkan oleh tim.
Hewan-hewan itu langsung dibawa ke shelter penangkaran untuk mendapatkan perawatan.
Edwin menjelaskan bahwa Pemkot mengambil keputusan sesuai peraturan, yakni:
- UU 18/2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- UU 41/2014 tentang Perubahan atas UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
- UU 18/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
“Ada juga Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies,” kata Edwin.
“Serta instruksi Wali Kota Tomohon Nomor 108/WKT-2023 tentang Peningkatan Pengawasan, Pengendalian, dan Penanggulangan terhadap Peredaran dan Perdagangan terhadap Hewan Penular Rabies,” jelasnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Edwin menyampaikan bahwa pelarangan penjualan daging kucing dan anjing juga berdasarkan faktor kesehatan.
Sebab, daging-daging tersebut berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit.
Seperti rabies, african swine fever (ASF) alias demam babi Afrika, maupun penyakit zoonotik (zoonosis) lainnya.
“Saat ini, berbagai penyakit tersebut sedang melonjak, serta besarnya sorotan publik internasional tentang kekerasan terhadap hewan.”
“Dan hal itu memiliki dampak kurang baik di sektor pariwisata,” kata Edwin.
Ia juga mengatakan, jika pihaknya akan menghentikan segala macam perdagangan daging kucing dan anjing maupun produk turunannya yang tidak dilengkapi dengan surat kesehatan hewan.
“Ke depannya, Kota Tomohon akan lebih dikenal sebagai kota dengan alam yang indah dan aman dari berbagai penyakit menular,” tutup Edwin.