Ngelmu.co – Pemeriksaan kasus Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga dengan anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER, terus berjalan.
Teranyar, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, menyatakan keduanya melakukan hubungan berdasarkan suka sama suka.
Maka kini, Bagas dan Letda Caj (K) GER, terjerat pasal asusila.
“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan.”
“Artinya, suka sama suka dan beberapa kali,” tutur Andika di Solo, Kamis (8/12/2022), mengutip Detik.
Seperti diketahui, awalnya, Bagas dilaporkan atas pemerkosaannya terhadap Letda Caj (K) GER.
Namun, setelah pengusutan kasus berjalan, Mabes TNI tidak menemukan adanya unsur tersebut.
“Memang, dugaan awal, sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan.”
“Dari awal, kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” jelas Andika.
“Tetapi kedua belah pihak, yang sebelumnya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda.”
“Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban, jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” kata Andika.
Hasil pemeriksaan sekaligus menggugurkan pasal tentang pemerkosaan.
“Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan, 285, tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281, tentang asusila,” ujar Andika.
“Dua-duanya sudah ditahan, karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu pemerkosaan.”
“Jika itu bukan pemerkosaan, berarti tersangkanya dua. Artinya, mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah Pasal 281 KUHP Asusila,” kata Andika.
“Untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegasnya, menutup penjelasan.
Berikut berita selengkapnya terkait kasus Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER: