Baca Juga:
- Soal Wacana PSI Interpelasi Anies: PKS Hingga PAN Tak Mendukung, PDIP Sebut Arogan
- Warganet ke Politikus PSI yang Protes Kena Ganjil Genap: Sombong Amat
Sebagai informasi, hak interpelasi dapat terwujud, dengan syarat, rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen–tambah 1–dari seluruh anggota dewan.
Artinya, harus ada 54 orang yang hadir. Lalu, harus ada juga 28 anggota dewan pada rapat paripurna yang menyetujui penggunaan hak interpelasi.
Namun, sampai Rabu, 18 Agustus 2021, Wakil Ketua DPRD Zita Anjani, masih mengatakan bahwa rencana interpelasi kepada Anies, tidak tepat.