Pemerintah Jamin Utang Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Pemerintah Jamin Utang Kereta

Ngelmu.co – Sri Mulyani Indrawati, meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan jaminan pemerintah atas utang untuk menutupi pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan, proyek ini dibangun konsorsium Indonesia-Cina dengan pendekatan business to business; tanpa APBN.

Adanya jaminan pemerintah atas utang untuk menutupi pembengkakan biaya kereta cepat ini tertuang dalam Pasal 2 PMK Nomor 89 Tahun 2023.

“Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan komite.”

Demikian tertulis pada Pasal 2 beleid tersebut yang Ngelmu kutip pada Rabu, 20 September 2023.

Sebelumnya, pada Pasal 1, disebutkan, penjaminan itu diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh Menteri Keuangan.

Baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.

Adapun besaran penjaminan, dijelaskan pada Pasal 3, “Penjaminan pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.”

Penjaminan tersebut diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur, berdasarkan perjanjian pinjaman.

Adapun cara pengajuan penjaminan, pemohon, yakni PT KAI, mengajukan kepada Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Permohonan penjaminan pemerintah harus memuat minimal:

  • Keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] proyek kereta cepat;
  • Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah;
  • Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah;
  • Calon kreditur;
  • Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.

PMK yang diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 ini mulai diundangkan pada 11 September 2023.

Biaya Bengkak Rp18,2 Triliun, Cina Minta Jaminan APBN

Awalnya, proyek KCJB, diperhitungkan membutuhkan biaya USD 6,07 miliar, melalui kerja sama pemerintah Indonesia dan Cina.

Namun, biaya proyek kemudian membengkak jadi USD 7,97 miliar.

Melalui sejumlah pembahasan, akhirnya konsorsium Indonesia-Cina, menyepakati angka pembengkakan biaya proyek KCJB, sebesar USD 1,2 miliar [setara Rp18,2 triliun].

Dari pembengkakan biaya sebesar tersebut, USD 560 juta [sekitar Rp8,34 triliun] diberikan sebagai utang dari China Development Bank (CDB) kepada konsorsium Indonesia.

Lalu, untuk mendanainya, pemerintah Indonesia mengajukan pinjaman baru, sementara Cina, minta agar utang tersebut dijamin APBN Indonesia.

Bagaimana dengan sisanya (USD 640 juta)? Ditanggung konsorsium Cina.

Utang dari CDB itu, semula dikenakan bunga empat persen, sementara pemerintah Indonesia, minta dua persen saja.

Presiden Jokowi juga meminta, agar Luhut Binsar Pandjaitan, bernegosiasi dengan pemerintah Cina.

Namun, akhirnya bunga disepakati di posisi 3,4 persen.

Sri Mulyani mengatakan, dalam Perpres 93/2021 juga dijelaskan, penjaminan utang proyek kereta cepat, dibolehkan.

“Seperti kereta cepat itu ‘kan sudah diatur Perpres 93, di situ disebutkan, ada penjaminan satu, karena di situ terjadi cost overrun.”

“Cost overrun ‘kan juga sudah diaudit BPKP dan BPK. Di situ ada rekomendasi penanganan cost overrun,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Baca juga:

Sri Mulyani juga mengatakan, Komite KCJB yang terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Erick Thohir, dan dirinya sendiri, melihat sejauh ini KAI, memiliki pemasukan lebih dari angkutan batu bara di Sumatra.

Pemasukan itu dinilai dapat membayar utang kereta cepat.

Dengan begitu, pemerintah yakin penjaminan yang diberikan untuk penarikan utang kereta cepat, tidak akan membebani APBN.

“Dari sisi risiko, kita ada dalam komite [kereta cepat], terdiri dari Pak Luhut, Menhub, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.”

“Menetapkan, PT KAI memiliki tambahan pendapatan berasal dari traffic batu bara yang ada di Sumatra, dengan PTBA.”

“Dari situ akan dapat revenue atau pendapatan yang menjadi sumber PT KAI untuk memiliki kekuatan keuangan untuk membayar kembali,” jelas Sri Mulyani.

Komite KCJB juga meminta Kementerian BUMN untuk membuat semacam skema pengawasan keuangan pada PT KAI.

Hal ini juga dilakukan untuk memastikan perusahaan bisa membayar utang, sehingga penjaminan yang diberikan tidak perlu dilakukan.

“Kedua, kita juga minta ke Kementerian BUMN, membuat semacam mekanisme monitoring mengenai kondisi keuangannya dari PT KAI.”

“Termasuk monitoring cost and revenue, dan membuat sinking fund yang mampu menjaga agar penjaminan itu tidak ter-call, ter-realize,” kata Sri Mulyani.

Ia juga mengatakan, struktur modal PT PII–sebagai instansi penjamin dari Kemenkeu–akan diperkuat untuk menjamin utang kereta cepat.