Berita  

Pemerintah Panen Protes Gegara Aturan Baru JHT BPJS

Ngelmu.co – Pemerintah–dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan–harus memanen protes, akibat aturan baru; terkait JHT BPJS, sampai ke telinga publik.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzian, merilis aturan baru untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru bisa mencairkan dana tersebut ketika ia sudah berusia 56 tahun.

Sebagaimana tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Peraturan menteri tersebut akan mulai berlaku, tiga bulan setelah diundangkan.

Artinya, jika Permenaker 2/2022 diundangkan pada 4 Februari lalu, maka ia akan berlaku per 4 Mei mendatang.

Protes Publik

Kebijakan ini jelas langsung menjadi sorotan, sekaligus memanen protes dari berbagai kalangan.

Seperti yang Ngelmu lihat pada media sosial Twitter, sejak Jumat (11/2/2022), hingga Sabtu (12/2/2022) ini.

Sindiran dari akun @NabKyree, misalnya. Ia meminta tolong kepada BPJS, agar bantu membuka cabang di akhirat.

“Biar kita-kita yang meninggal, nanti gampang urusnya,” tuturnya.

Pengguna Twitter @ditamoechtar_, juga merespons kebijakan ini dengan sindiran.

Ia bilang, “Nanti kalau kalian sudah umur 56 tahun, peraturan berubah, jadi baru bisa dicairkan umur 72.”

Beda lagi dengan @cornelgea yang bertanya. “Sudah semiskin ini negara? Sampai ngerampok dana JHT masyarakat.”

“Ini bukan cuma soal satu orang, tiap satu penerima JHT bisa menjadi tulang punggung beberapa orang di keluarganya. Tega banget rampok itu,” sentilnya lagi.

Pemilik akun @moelSyarif juga tampak miris. “Kenapa hak rakyat di tahan-tahan? Itu uang pribadi mereka yang dipotong tiap bulan.”

“Saat mereka di PHK atau tidak diperpanjang kontrak kerja, lantas nganggur, tidak punya pemasukan untuk biaya susu anaknya, tapi harus nunggu umur sekian?”

“Apa pemerintah bantu subsidi?” protes Syarif.

Begitu juga dengan @girisudrajat yang protes. “Kalau kena PHK, perusahaannya pailit, enggak dapat uang pensiun?”

“Dan dananya, tabungannya hanya ada di BPJSTK, terus harus nungguin sampai usia 56 tahun? Tega amat ini,” ujarnya lagi.

Ada juga yang berdiri sebagai pekerja, buruh, pun rakyat, mengaku tidak terwakilkan dengan aturan ini.

“Jadi, aturan ini untuk kepentingan siapa?” tanya @barrisalam.

“Kepentingan diri sendiri, sepertinya,” sahut @mulusnominus_.

Aturan Baru JHT BPJS

Terlepas dari itu, berikut ketentuan selengkapnya mengenai program JHT:

1. Karyawan Pensiun/Mengundurkan Diri

Program JHT adalah program jangka panjang yang pemberiannya secara berkala sekaligus, sebelum peserta memasuki masa pensiun.

Penerima bisa janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah, apabila peserta meninggal dunia.

Aturan juga menyebut, pengajuan pencairan JHT baru bisa ketika karyawan memasuki usia pensiun; 56 tahun.

Hal itu sebagaimana pada bagian kedua Pasal 3, yang berbunyi:

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.”

Pasal 4 dan 5 juga menjelaskan bahwa pencairan saat usia mencapai 56 tahun, juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja.

Di mana peserta yang berhenti bekerja yang dimaksud adalah:

  • Peserta mengundurkan diri;
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara bagi peserta yang berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia [yang merupakan warga negara asing] manfaat JHT diberikan sebelum atau setelah peserta itu meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

2. Peserta Cacat Total Tetap

Pada peserta yang mengalami cacat total tetap [sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7], pencairan bisa dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya [setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap].

Adapun mekanisme penetapan cacat total tetap berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Peserta Meninggal

Pada peserta meninggal dunia, maka pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meliputi:

  • Janda,
  • Duda,
  • Anak.

Jika ahli waris tidak ada, maka manfaat JHT diberikan dengan urutan:

  • Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  • Saudara kandung;
  • Mertua;
  • Pihak yang ditunjuk wasiat peserta.

Apabila pihak yang ditunjuk dalam wasiat tidak ada, maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan [sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan].

Baca Juga:

Syarat Pencairan JHT BPJS

Adapun syarat untuk peserta dapat mencairkan JHT, antara lain:

1. Pensiun/Mengundurkan Diri/PHK

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain.

Sedangkan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia, syaratnya:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;
  • Paspor.

2. Peserta Cacat Total

Bagi peserta yang cacat total, maka pengajuan harus melampirkan syarat:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat;
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

3. Peserta Meninggal

Ahli waris mengajukan pencairan dengan persyaratan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  • Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris;
  • Kartu keluarga.

Jika ahli waris merupakan warga negara asing, maka harus melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal;
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.