Ngelmu.co – Di tengah pandemi virus Corona, melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pemerintah tetap melanjutkan proses serta rencana pemindahan ibu kota negara.
Penyusunan master plan ibu kota negara, bahkan telah di-siapkan dengan nilai mencapai Rp85 miliar, sebagaimana dilansir CNBC, melalui dokumen yang diperoleh tim-nya, Selasa (14/4) kemarin, dalam Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Satuan Kerja Kantor Menteri Negara PPN/Bappenas, menyiapkan paket berkode 6740199, dengan nama Penyusunan Rencana Induk dan Strategi Pengembangan Ibu Kota Negara (Master Plan Ibu Kota Negara).
Paket tersebut, di-siapkan pada 24 Maret 2020 lalu.
Dengan Metode Penunjukkan Langsung dan APBN 2020, nilai pagu paket dari penyusunan master plan itu, mencapai Rp85 miliar, dengan HPS Paket Rp84,999 miliar.
Sementara kategori yang mengikuti tender itu merupakan Jasa Konsultasi Badan Usaha, di mana karena penunjukkan langsung, maka hanya ada satu peserta hingga akhir pendaftaran, pada 24 April 2020, pukul 13.00 WIB.
Tak hanya itu, terdapat pula beberapa tender lain yang terkait dengan Ibu Kota Negara.
Seperti paket penyusunan kajian lingkungan hidup strategis untuk masterplan ibu kota negara senilai Rp1,8 miliar.
Ada pula paket pengadaan Kajian Keanekaragaman Hayati dan Pangan, untuk mendukung Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Masterplan Ibu Kota negara, yang HPS-nya mencapai Rp800 juta.
Selain itu, ada juga paket yang masih di Kementerian PPN/Bappenas, tentang kajian reklamasi tambang, untuk mendukung penyusunan kajian lingkungan hidup strategis masterplan ibu kota negara, senilai Rp300 juta.
Dua Tenaga Ahli Muda, yakni 1 dan 2, juga dicari oleh Kementerian PPN/Bappenas, dalam paket tender lainnya.
Tenaga ahli tersebut, merupakan tenaga ahli muda perencanaan wilayah kota 1 dan 2, percepatan pemindahan ibu kota negara, di mana masing-masing nilainya Rp135 juta.
Kementerian PPN/Bappenas juga mencari tenaga ahli bidang hukum/perancangan peraturan perundang-undangan 1 rencana pemindahan ibu kota negara, senilai Rp400 juta.
Baca Juga: Menag Kaji Usulan Dana Haji untuk Tangani COVID-19, Publik Pertanyakan Ibu Kota Baru
Di sisi lain, mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri, menyampaikan jika saat ini, seharusnya pemerintah fokus pada tiga hal.
“Menurut saya, terlepas dari membicarakan hukum omnibus dan pemindahan ibu kota. Saya pikir pemerintah perlu memfokuskan pada tiga hal saat ini,” tuturnya.
Di mana pengendalian pandemi COVID-19 menjadi prioritas utama, disusul alokasi dana untuk bidang kesehatan yang harus di-utamakan.
“Serta untuk perlindungan sosial, dan untuk membantu beberapa perusahaan. Setelah itu, baru kita bahas yang lain,” sambung Chatib.
Sementara ketika dikonfirmasi terkait berita ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, belum menjawab pihak CNBC Indonesia.
Senada dengan Suharso, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, pun demikian.