Ngelmu.co – Sejak April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat (Jabar), telah mengabulkan tuntutan vonis mati untuk Herry Wirawan.
Namun, pemerkosa 13 santriwati itu mengajukan kasasi, dan proses pun berjalan.
Sampai akhirnya Mahkamah Agung (MA), memutuskan, menolak kasasi Herry.
Maka Herry, gagal lari dari hukuman mati; sebagaimana putusan PT Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni–dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi–menolak kasasi Herry.
“JPU&TDW=Tolak,” sebagaimana mengutip situs resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Herry Wirawan dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sekilas mengulas…
Herry yang terhitung melakukan pemerkosaan selama 5 tahun (2016-2021), mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan juga menyebut bahwa Herry, memerkosa korban di tempat-tempat ini:
- Gedung yayasan KS;
- Pesantren TM;
- Pesantren MH;
- Hotel A;
- Hotel PP;
- Basecamp;
- Hotel BB;
- Hotel N;
- Apartemen TS Bandung; dan
- Hotel R.
Beberapa dari korban pemerkosaannya ada yang telah melahirkan, dan ada juga yang masih mengandung.
Baca Juga: