Ngelmu.co – Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, sebelumnya telah membenarkan jika OS (26), menyerahkan diri.
OS adalah pemobil yang menabrak pemotor hingga tewas, Moses Bagus Prakoso (30), pada Rabu (14/6/2023) pagi.
Namun, pernyataan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, berbeda dengan Darwis.
Doni menyatakan OS yang menabrak Moses hingga tewas di Jalan Raya Bekasi–dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur–bukan menyerahkan diri.
“Tidak menyerahkan diri. Kami jemput, kami melakukan penangkapan di rumahnya, di Bekasi.”
“Jadi, dari kejadian itu [tabrak lari], [penabrak] sempat ke Bogor,” jelas Doni di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Ia menegaskan, OS tidak berinisiatif mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Penyidik juga masih mendalami, apa yang dilakukan OS saat berada di Bogor; usai menabrak korban.
“Kalau [OS] menyerahkan diri, harusnya ia datang ke kantor polisi, enggak perlu kami jemput ‘kan,” tegas Doni.
“Kalau ia jeda waktunya dari pagi, kemudian tengah malem baru kami amankan, berarti iktikadnya untuk menyerahkan diri harus dipertanyakan.”
Baca juga:
Sebelumnya, Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, menyebut bahwa OS, menyerahkan diri setelah menabrak Moses.
“Sementara sudah menyerahkan diri. Jadi, kita masih dalam pemeriksaan,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2022).
Darwis pun menyampaikan jika OS, menyerahkan diri bersama sang ibu yang saat peristiwa terjadi juga berada di mobil.
“Iya, menyerahkan diri. Kami sudah mengobrol sama orang tuanya, ‘kan waktu itu sama ibunya, waktu kejadian. [OS] sudah diamankan,” ujar Darwis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika sebelum menabrak korban, OS sempat cekcok dengan Moses.
“Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil [tersenggol] saat [mobil] menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban,” jelas Darwis.
Setelah itu, keduanya menepi. Masing-masing pun turun dari kendaraan. Cekcok pun terjadi. Ibu OS, sempat bantu menangani.
OS dan ibunya juga langsung masuk kembali ke mobil. Namun, ternyata masalah tidak berhenti di situ.
Menurut pengakuan OS, korban merusak spion kanan mobilnya. Tidak terima, ia pun mengejar Moses dengan maksud menghentikan yang bersangkutan.
“Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban [tertabrak] terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Darwis.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, terlihat jelas bagaimana korban terseret beberapa meter setelah ditabrak oleh OS. Korban juga terlindas mobil penabrak.
Moses yang terkapar di jalan, langsung dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak terselamatkan.
Kini, atas perbuatannya, OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia terjerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
OS terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.