Berita  

Pemotor Tewas dalam Laka Lantas Tangerang Jadi Tersangka

Pemotor Tewas Jadi Tersangka
Tres Priawati (50), mantan istri korban, Johan Untung Hidayat, yang juga ibu kandung dari ahli waris, saat menunjukan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Foto: Danan Arya/Suara

Ngelmu.co – Johan adalah seorang pengendara sepeda motor yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun, pihak kepolisian justru menetapkan Johan sebagai tersangka.

Sama seperti yang sempat dialami oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), almarhum Mohammad Hasya Athallah Saputra.

Anak Johan yang berada di Bekasi, menanggapi penetapan tersangka oleh polisi; terhadap ayahnya yang telah tiada.

Sang anak pun membuat video berisi permohonan keadilan untuk Johan.

“Di mana keadilan? Saya anak dari almarhum Johan yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

“Yang meninggal dunia, tapi justru dijadikan tersangka? Saya butuh keadilan!” tegasnya, dalam rekaman video yang viral di media sosial.

Terpisah, Kasatlantas Polres Kota Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah, menyatakan penetapan tersangka terhadap almarhum Johan, sudah sesuai aturan.

“Dari kejadian itu, almarhum Johan Untung Hidayat, telah melakukan kelalaian dalam tata cara berlalu lintas, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”

“Sebagaimana Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Fikry di Gedung Satlantas Polresta Tangerang, Sabtu, (11/2/2023).

“Kita sudah olah tempat kejadian perkara sebanyak tiga kali, dan telah memeriksa 12 orang saksi. Hasilnya memenuhi unsur kelalaian dalam berkendara.”

Baca Juga:

Sebagai informasi, kecelakaan terjadi pada 11 Mei 2022, pukul 10.20 WIB.

Saat itu, Johan mengendarai sepeda motor berpelat nomor B 3967 TBA di Jalan Raya Syeh Mubarok.

Tepatnya di depan Perum Triraksa Village 2 Kampung Jaha, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Saat melintas di TKP, Johan terkejut dengan adanya sepeda motor yang keluar dari dalam kawasan perumahan.

“Karena terkejut, almarhum ini tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya.”

Johan pun membanting setir ke arah kanan jalan, dan bersamaan dengan itu, melintas truk berpelat nomor F-8646-FZ yang dikendarai oleh Roki.

Johan terjatuh, dan kepalanya terbentur ban belakang truk.

Keluarga almarhum Johan, telah mendapatkan hak berupa santunan pihak Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli waris; anak almarhum.

Adapun yang membuat sang anak masih menuntut keadilan adalah karena ayahnya yang telah tiada, justru dijadikan tersangka oleh kepolisian.