Ngelmu.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali menutup sebuah tempat prostitusi berkedok karaoke. Sabtu (9/11) dini hari, Vins, tempat karaoke yang terletak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, resmi disegel oleh Satpol PP DKI.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penutupan ini sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Karena, pihak terkait terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Indikasinya, ada mengarah kepada kegiatan tindak asusila atau prostitusi,” tuturnya, seperti dilansir Ngelmu, dari VOA Islam, Selasa (12/11).
Baca Juga: Tanggapan Menyejukkan Anies soal Cover Majalah Tempo ‘Aib Anggaran’
Sementara surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) karaoke Vins, juga telah dicabut oleh Suku Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.