Ngelmu.co – Meskipun Dewas [Dewan Pengawas] memotong pendapatan Wakil Ketua KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] Lili Pintauli Siregar, Rp1.848.000 per bulan, yang bersangkutan masih punya tunjangan Rp87.611.000.
Lili, harus menerima gaji pokoknya, Rp4.620.000, terpotong 40 persen–selama 12 bulan–karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen, selama 12 bulan.”
Demikian kata Ketua Majelis Etik Tumpang Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta, Senin (30/8) kemarin.
Mau tak mau, suka tak suka, berat tak berat, Lili, harus menerima sanksi ini.
“Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima. Tidak ada upaya-upaya lain,” tuturnya di hari yang sama, usai menjalani sidang etik.
Seharusnya, Lili, memang tak perlu gusar. Sebab, meski gaji pokoknya terpotong 40 persen, ia masih punya tunjangan puluhan juta tiap bulan.
Sebagaimana tercantum pada Perpres 82/2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Maka jika Dewas, memotong Rp1.848.000 dari Rp4.620.000, gaji pokok Lili–tiap bulan selama setahun–masih tersisa Rp2.772.000.
Namun, pendapatan Lili, bukan hanya gaji pokok. Ada sederet tunjangan yang ia terima, juga tiap bulan, sebagai Wakil Ketua KPK.
Halaman selanjutnya >>>