Lili, mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000, tunjangan kehormatan Rp2.134.000, tunjangan perumahan Rp34.900.000, dan tunjangan transportasi Rp27.330.000.
Artinya, total pendapatan Lili–setelah mendapat sanksi dari Dewas–per bulan adalah Rp87.611.000, dari rincian:
- Sisa gaji pokok, Rp2.772.000;
- [Tunjangan] Jabatan, Rp20.475.000,
- [Tunjangan] Kehormatan, Rp2.134.000;
- [Tunjangan] Perumahan, Rp34.900.000; dan
- [Tunjangan] Transportasi, Rp27.330.000.
Sebenarnya, Lili, juga mendapat tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp6.807.250.
Namun, Pasal 2 ayat 3 dan 4, menjelaskan, bahwa keduanya tidak diterima dalam bentuk uang.
Sebab, tunjangan tersebut dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi, dan tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun [sebagai pejabat negara].
Baca Juga:
Sindiran Publik
Sanksi yang menurut Dewas berat ini, membuat publik melayangkan berbagai sindiran, sebagai bentuk kekecewaan mereka.
Seperti kata pengguna Twitter @zarazettirazr. “Ya, ampun. Tega banget, gaji dipotong. Kasihan keluarganya, nanti tertekan.”
“Semoga cukup untuk mencukupi kebutuhan sebulan, setelah dipotong,” timpal @yunzhu_.
Akun @TheRieed, juga bertanya. “Dengan gaji [pendapatan yang tersisa] Rp86 juta, nanti keluarga mereka makan apa? Mau tinggal di mana? Kasihan.”
“Anaknya nanti makan apa, ya? Bayar sekolahnya bagaimana?” sahut @Viechar_Zoel.
Halaman selanjutnya >>>