Selain sindiran publik, kekecewaan juga terlontar serius dari ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.
“Seseorang yang menyalahgunakan jabatan di KPK untuk kepentingan pribadi, serta bertemu, bahkan meminta sesuatu dari pihak yang sedang berperkara, dihukum potong gaji pokok (ingat gaji pokok, enggak masuk tunjangan) 40 persen selama setahun.”
“Dewas, dewan lemas. Loyo!” kritik Zainal, keras, Senin (30/8) kemarin, melalui akun Twitter pribadinya, @zainalamochtar.
“Like father like son,” balas Harlans M Fachra. “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.”
“Seperti yang dilakukan Firli, begitu juga yang dilalukan Lili,” imbuhnya.
😁😁😁
— Zainal Arifin Mochtar (@zainalamochtar) August 30, 2021
Lili Salah Apa Sih?
Lantas, apa salah Lili, sampai-sampai harus menerima sanksi ‘berat’ dari Dewas?
Begini, Lili, terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK, kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Agar apa? Agar membayar uang jasa pengabdian kepada saudaranya yakni Ruri Prihatini Lubis, yang merupakan mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo.
Lili, menyarankan Ruri, untuk mengirim surat, dan surat yang juga ditembuskan ke KPK.
Sehingga Ruri, mendapat pembayaran uang pengabdian secara bertahap, yang totalnya Rp53.334.640.
Selain itu, Lili juga terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, yakni:
[mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung]
Pada Juli 2020, Lili, menghubungi Syahrial, melalui telepon. Ia mengatakan, “Ini ada namamu di mejaku, bikin malu, Rp200 juta masih kau ambil.”
Syahrial pun menjawab, “itu perkara lama, Bu. Tolong dibantulah.” Jawaban Lili adalah, “Banyak berdoalah kau.”
Tak sampai di situ, ia bahkan merekomendasikan seorang pengacara di Medan, yakni Arief Aceh.
Selain memberi nomor telepon Arief, Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial, kepada pimpinan KPK yang lain.
Sampai sini paham, seberat apa sanksi yang Lili terima? Tepuk tangan!