Ngelmu.co – Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan buntut dari komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang Andi tulis melalui akun Facebook-nya; beberapa waktu lalu.
“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Demikian pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan pada Senin (1/5/2023).
Penangkapan berlangsung pada Ahad (30/4/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, saat Andi tengah berada di sebuah kos; di Jombang, Jawa Timur.
“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Ramadhan.
Atas perbuatannya, Andi terjerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Sebelumnya, pada Senin (24/4/2023), pengurus Muhammadiyah Jombang, melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi.
Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook.
Keesokan harinya, yakni Selasa (25/4/2023), polisi memeriksa dua saksi pelapor dan juga Andi sebagai terlapor.
Sehari kemudian, Andi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
“Iya, tadi di dalam, di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan.”
“Terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya.”
“Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media, sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri.”
Demikian jelas Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu terdaftar dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
Langkah tegas ini diambil, karena komentar Andi, telah menyakiti hati seluruh warga Muhammadiyah.