Ngelmu.co – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut satu dari tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang diduga membunuh empat anggota Laskar, dalam peristiwa ‘Km 50’, tewas kecelakaan.
Kompolnas [Komisi Kepolisian Nasional], TP3 [Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan], hingga Komnas HAM [Komisi Nasional Hak Asasi Manusia], pun menanggapi kabar tersebut.
Kompolnas
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta pihak kepolisian menyampaikan informasi secara transparan.
“Perlu disampaikan secara transparan, agar tidak ada kecurigaan,” tuturnya, Kamis (25/3) kemarin, mengutip Detik.
Lebih lanjut, Poengky, menyoroti dua terduga lain yang masih hidup.
Menurutnya, kedua orang tersebut tetap harus menjalani proses, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selain itu, masih ada dua yang masih hidup, tetap harus diproses pidana untuk melihat keterlibatan mereka dalam kasus ini,” tegasnya.
“Dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan keterlibatannya,” sambung Poengky.
“Kalau seorang terlapor meninggal dunia, ya, laporan terhadapnya gugur,” imbuhnya lagi.
“Karena orang yang sudah meninggal, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelas Poengky.
TP3
Tim TP3 Laskar, meminta Polri menyampaikan hal ini secara komprehensif kepada publik.
“Kami baru tahu dari media. Jika memang itu benar dan faktual, harus disampaikan ke publik secara komprehensif.”
“Bebas dari rekayasa, guna meyakinkan semua pihak,” kata Muhyiddin Junaidi, salah salah satu anggota TP3, mengutip Detik, Kamis (25/3).
Ia juga meminta, agar para pelaku penembakan terhadap anggota Laskar, diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Walau demikian, TP3 menuntut agar para pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur Muhyiddin.
“Pengadilan secara transparan, bebas, adil, dan terbuka untuk umum, bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum yang dijamin UUD,” lanjutnya.
Komnas HAM
Komnas HAM juga meminta, pihak kepolisian transparan dalam menyampaikan informasi dari penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota Laskar.
Termasuk soal salah satu oknum kepolisian yang disebut tewas kecelakaan. Sebab, yang bersangkutan adalah terlapor dalam kasus tersebut.
“Kami berharap prosesnya cepat, dan dapat dilakukan secara komprehensif,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, mengutip CNN, Jumat (26/3).
“Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan, dengan proses akuntabel. Termasuk informasi terkait salah satu [polisi terlapor] yang meninggal,” imbuhnya.
Anam juga menjelaskan, bahwa Komnas HAM, sebelumnya juga telah mendapat informasi dari polisi mengenai satu terlapor yang meninggal itu.
Namun, Anam tidak bersedia menjelaskan secara detail, kapan ia mendapat informasi tersebut.
Terlepas dari itu, ia juga mengingatkan rekomendasi selain pengusutan meninggalnya empat anggota Laskar di tangan polisi.
“Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM, ada beberapa hal, ada soal penegakan hukum, senjata, dan lain-lain,” kata Anam.
“Semakin cepat prosesnya, dengan akuntabilitas dan transparansi, proses akan semakin baik,” sambungnya.
Pernyataan Kepolisian
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus, mengatakan, “Informasi yang saya terima saat gelar [perkara], salah satu terduga pelaku meninggal dunia.”
Ia menyatakan, polisi tersebut meninggal karena kecelakaan, tetapi tidak menjelaskan penyebab peristiwanya secara rinci.
“Karena kecelakaan. Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya, ya,” ujar Agus, Kamis (25/3).
Baca Juga: Kasus Dugaan Unlawful Killing, Kabareskrim Sebut Telah Kantongi Bukti
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono juga membenarkan kabar ini, “Ya, betul. Ada yang meninggal,” jelasnya, di tempat terpisah.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri, menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum [unlawful killing] terhadap empat anggota Laskar.
Dari situ, terdapat tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini, dan salah satunya disebut telah tewas karena kecelakaan.