Berita  

Pengamat Ingatkan Jokowi soal Kemungkinan Buruk Jika Asing Kelola Aset Negara

Kemungkinan Buruk Jika Asing Kelola Aset Negara

Ngelmu.co – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, ikut buka suara soal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mengizinkan asing mengelola aset negara. Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi bumerang.

Pasalnya, bukan tak mungkin bagi asing untuk melakukan pengambilalihan sepenuhnya aset negara dalam jangka panjang.

“Kalau sudah begitu, hak-hak generasi yang akan datang terancam,” kata Trubus, seperti dilansir CNN, Rabu (11/3).

Asing, lanjutnya, juga berpeluang untuk melakukan kerja sama dengan oknum pemerintahan, demi memiliki aset negara secara permanen.

“Ada potensi dijual dan penyalahgunaan wewenang,” sambung Trubus.

Maka itu, ia meminta pemerintah untuk benar-benar menyeleksi pihak-pihak asing mana saja yang boleh mengelola aset negara.

Selain meminimalkan aset yang dikelola asing, Trubus juga mengingatkan, agar pemerintah tak asal memberikan hak pengelolaan.

“Jangan semua bisa dikelola asing. Kalau menyangkut hajat hidup orang banyak, jangan. Misalnya, energi,” tegas Trubus.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung, juga berpendapat jika sebaiknya asing dijadikan opsi terakhir untuk mengelola aset negara.

Itupun harus berlaku dengan syarat, yakni jika badan usaha lokal tidak mampu menjalankan.

Dengan demikian, aset negara akan lebih aman di bawah kendali perusahaan swasta dalam negeri.

“Memang seberapa besar urgensinya dikelola oleh asing? Kalau bisa lokal dulu, ya berikan ke lokal, asing terakhir,” kata Lisman.

Ia juga berpesan, agar dalam melakukan perjanjian bisnis, pemerintah mengingat poin-poin yang bisa dipermainkan oleh asing untuk menguasai aset negara.

“Perusahaan asing kelas dunia punya banyak pengalaman. Mereka bisa saja mengambil aset negara,” imbau Lisman.

Salah satunya adalah dengan tak mempublikasikan isi perjanjian pengelolaan aset negara dalam kontrak.

Dengan demikian, lanjut Lisman, isi kontrak menjadi tidak transparan dan masyarakat sulit untuk mengawasi.

“Padahal, semua pengelolaan aset negara harus transparan, harus terbuka,” jelas Lisman.

Di sisi lain, ia mengusulkan, agar perencanaan pengelolaan aset negara melibatkan parlemen, sehingga prosesnya semakin selektif.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Peraturan yang diteken pada 14 Februari 2020 itu, telah diundangkan pada 18 Februari 2020.

Di mana dalam Pasal 1, disebutkan bahwa badan usaha yang bisa mengelola aset negara.

Antara lain badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, dan koperasi.

Selain BUMN dan BUMD, pihak asing juga dapat mengelola sembilan aset berikut ini:

  1. Infrastruktur transportasi seperti, pelabuhan, bandara, stasiun kereta, dan terminal bus;
  2. Infrastruktur jalan tol;
  3. Sumber daya air;
  4. Air minum;
  5. Sistem pengelolaan air limbah;
  6. Sistem pengelolaan sampah;
  7. Telekomunikasi dan informatika;
  8. Ketenagalistrikan;
  9. Minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Selain aset pemerintah, Perpres ini juga mengatur hak pengelolaan terbatas pada barang milik BUMN.

Selengkapnya, baca di: Presiden Jokowi Izinkan Asing Kelola 9 Aset Negara