Ngelmu.co – Satu mobil sport, Porsche, mengalami kecelakaan di Tol Dalam Kota, Jakarta pada Rabu (19/6/2024).
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh akun X @TMCPoldaMetro, kecelakaan terjadi pada pukul 01.40 WIB.
“Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control). Sebuah kendaraan, mobil sport, menabrak kendaraan truk bak besi.”
“Di ruas tol dalam kota, KM 05+200 (Kuningan). Kejadian tersebut sudah ditangani oleh petugas.”
Mobil sport tersebut menabrak bagian belakang truk muatan besi, hingga masuk kolong truk.
Pengemudi mobil Porsche bernomor polisi B 2031 PBV itu tewas.
“TP [pengemudi berusia 31 tahun], warga Mampang Jakarta, meninggal dunia.”
“Porche menabrak bagian belakang truk besi bernomor polisi BE 8124 ACU yang dikemudikan RA, warga Lampung.”
Kejadian bermula saat kendaraan Porche, melaju dari arah barat atau Semanggi, menuju ke timur atau Kuningan; menggunakan Lajur 1.
“Setibanya di KM 5+200 B, sebelum GT Kuningan 2, Porche menabrak bagian belakang truk besi.”
“Akibat kejadian tersebut, pengemudi Porsche, meninggal di lokasi kejadian.”
“Sementara satu orang penumpangnya, J [berusia 23 tahun], selamat. Namun, mengalami syok berat.“
Baca juga:
Terlepas dari itu, beberapa kali kejadian serupa ini menyelipkan pelajaran penting.
Pertama, selain mematuhi batas kecepatan aman, pengguna jalan juga harus menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Pengguna jalan harus mampu melihat potensi masalah dari kendaraan di depan, dan melakukan manuver menghindar saat dibutuhkan.
Contoh, ketika ada truk yang tidak kuat menanjak.
Termasuk memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pengereman, jika diharuskan mengurangi kecepatan.
Perlu diketahui juga jika jalan tol dalam kota, memiliki batas kecepatan minimal 60 km/jam, dan maksimal 80 km/jam.
Mobil yang terlalu cepat akan sulit dikendalikan, dan berbahaya jika di depan ada truk yang berjalan lambat.
Terakhir yang juga penting adalah jika mengalami lelah, segera lah beristirahat.
Sebab, jika dipaksakan, rasa lelah bisa mengurangi konsentrasi pengemudi.
Jika hilang konsentrasi, sedikit saja, dampaknya bisa sangat fatal.
“Jadi, kalau ada tanda-tanda fatigue atau letih, atau mengantuk, itu segera cari tempat istirahat.”
“Tunda perjalanan, kalau belum memulai perjalanan. Menunda atau mengganti moda transportasi.”
“Kalau ada, suruh orang lain yang bawa. Intinya, tidak boleh mengemudi saat letih.”
Demikian pesan dari praktisi keselamatan berkendara yang juga Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.
Pengemudi, sebaiknya menyadari kondisi tubuh yang sudah lelah, dan tidak memaksa mengemudi.
Ada baiknya, menepi sejenak untuk beristirahat 20-30 menit.
Saat istirahat itu, pengemudi bisa melakukan power nap, sebelum melanjutkan perjalanan.