Pengertian HAM Menurut Para Ahli, Hingga Tantangan Penegakannya di Indonesia

Pengertian HAM
Sumber gambar: kompas.com

Ngelmu.co – Selain kewajiban, setiap manusia juga memiliki hak dalam hidupnya; dikenal dengan istilah hak asasi manusia. Namun, apa sebenarnya pengertian HAM itu sendiri? Adakah Undang-Undang yang menaungi? Apa saja jenis dan cirinya? Bagaimana contoh pelanggaran serta tantangan penegakannya di Indonesia?

Sumber gambar: ytimg.com

Pengertian HAM Secara Umum

Pengertian HAM secara umum adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak; melekat pada dirinya, sebagai seorang manusia.

HAM bersifat universal, karena berlaku kapanpun, di manapun, dan pada siapapun; prinsipnya tidak dapat dicabut.

Hak asasi manusia tak bisa dibagi-bagi, saling berhubungan dan bergantung. Biasanya, di-alamatkan kepada negara.

Negara mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk mencegah serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

HAM, dalam terminologi modern, bisa digolongkan menjadi hak sipil dan politik, berkenaan dengan kebebasan sipil.

Misalnya hak untuk hidup, tidak disiksa, serta kebebasan berpendapat, dan hak ekonomi, sosial, hingga budaya.

Semua berkaitan dengan akses ke publik; hak memperoleh pendidikan layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Bagaimana pengertian HAM menurut para ahli? Berikut 15 di antaranya:

AJM Milne

HAM merupakan hak yang dimiliki seluruh manusia, di setiap masa dan tempat, karena keutamaan dari keberadaannya sebagai manusia (pemberian Tuhan).

Austin-Ranney

Ruang kebebasan seseorang—individu—yang sudah dirumuskan dengan jelas ke dalam konstitusi, dan pelaksanaannya dijamin oleh pemerintah.

Budiardjo

Pengertian HAM menurut Budiardjo, adalah hak yang telah dimiliki manusia sejak ia lahir—hadir—di tengah-tengah masyarakat.

C de Rover

Hak hukum yang dimiliki setiap manusia, baik kaya pun miskin, laki-laki pun perempuan; yang bisa saja dilanggar, tetapi tak dapat dihapuskan.

David Beetham dan Kevin Boyle

Sebuah kebebasan fundamental; setiap makhluk hidup memiliki hak, berasal dari kebutuhan dan kapasitasnya sebagai manusia.

Franz Magnis-Suseno

Pengertian HAM adalah hak yang dimiliki manusia—pemberian atas martabatnya—bukan hukum positif yang berlaku. Seseorang memiliki HAM karena ia adalah manusia.

Haar Tilar

Berbagai hak yang didapat sejak lahir—melekat—pada setiap manusia. Tanpa HAM, seseorang tak dapat hidup selayaknya manusia.

Jack Donnelly

Hak-hak yang dimiliki manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, tetapi semata-mata berdasarkan martabat sebagai manusia.

Jan Materson

Aanggota komisi HAM di PBB ini menyampaikan jika HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia, yang tanpanya, manusia mustahil hidup sebagai manusia.

John Locke

Bagaimana pengertian HAM menurut John Locke? Hak yang langsung diberikan Tuhan, kepada manusia, sebagai hak yang kodrat.

Maka pengertian HAM menurut John Locke adalah tidak ada kekuatan di dunia yang bisa mencabutnya; bersifat mendasar dan suci.

Miriam Budiarjo

Hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia. Bersifat universal; dimiliki tanpa adanya perbedaan, baik ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.

Muladi

Pengertian HAM adalah segala hak pokok—hak dasar—yang telah melekat pada manusia dalam kehidupannya.

Oemar Seno Adji

Hak yang sudah melekat pada martabat seorang manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Peter R Baehr

Hak dasar yang bersifat mutlak dan wajib dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.

Prof Koentjoro Poerbopranoto

Suatu hak yang bersifat mendasar, dimiliki setiap manusia sesuai dengan kodrat. Pada dasarnya tak bisa dipisahkan; bersifat suci.

Pengertian HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999

Bagaimana dengan pengertian HAM menurut UU Nomor 39 Tahun 1999?

Seperangkat hak yang melekat pada manusia—sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa—anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai.

Jenis Hak Asasi Manusia

Lantas, apa saja jenis atau macam hak asasi manusia?

Hak Asasi Pribadi

Berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang; kebebasan berpendapat, bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat, dan lain sebagainya.

Hak Asasi Politik

Hak asasi dalam kehidupan politik seseorang, seperti hak untuk dipilih dan memilih, ikut serta kegiatan pemerintahan, hingga hak dalam membuat petisi.

Hak Asasi Ekonomi

Menyangkut hak individu dalam hal perekonomian, seperti kebebasan jual-beli, perjanjian kontrak, penyelenggaraan sewa-menyewa, memiliki sesuatu, hingga mendapat pekerjaan yang pantas.

Hak Asasi Peradilan

Mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan, seperti mendapat pembelaan hukum, mendapat perlakuan pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, hingga penyelidikan di muka umum.

Hak Asasi Sosial Budaya

Berkaitan dengan kehidupan masyarakat, seperti menentukan, memilih, dan menjalankan pendidikan; hak mendapatkan pengajaran, hingga mendapat budaya yang sesuai minat dan bakat.

Hak Asasi Hukum

Mendapat kependudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan; diperlakukan sama dalam bidang hukum dan pemerintahan, kesempatan menjadi pegawai sipil, mendapat perlindungan, hingga pelayanan hukum.

Ciri-Ciri HAM

HAM juga memiliki ciri-ciri khusus, antara lain:

  • Hakiki, dimiliki setiap manusia sejak lahir;
  • Universal, tidak membeda-bedakan ras, suku, etnis, agama, negara, dan bangsa. Semua orang punya hak yang sama; fitrah seorang manusia;
  • Tak dapat dicabut oleh orang lain; dan
  • Tak dapat dibagi, tiap orang memiliki kedudukan yang sama, hak yang sama baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta lainnya.

Undang-Undang Tentang HAM

Indonesia memiliki UU yang mengatur tentang HAM, di antaranya:

Pasal 28 A

Mengatur tentang setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B

Mengatur tentang hak berkeluarga

  • Ayat 1: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C

Mengatur tentang hak memperoleh pendidikan, mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasar.

Berhak mendapat pendidikan, fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi; seni dan budaya; demi menambah mutu hidup dan kesejahteraan.

  • Ayat 2: Memajukan diri individu untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 28 D

Mengatur tentang kebebasan beragama. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.

  • Ayat 2: Berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
  • Ayat 3: Berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan.
  • Ayat 4: Berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E

Mengatur tentang kebebasan beragama. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama.

Memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya, lalu kembali.

Pasal 28 F

Mengatur tentang komunikasi dan informasi. Setiap orang berhak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial.

Begitu pula dengan mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, dan memberikan informasi dengan memanfaatkan segala teknologi yang ada.

Pasal 28 G

Mengatur tentang kesejahteraan dan jaminan sosial.

  • Ayat 1: Mengatur tentang setiap individu berhak hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Ayat 2: Mengatur tentang mendapatkan kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan—fungsi—yang sama dan adil.
  • Ayat 3: Mengatur tentang berhak atas jaminan sosial untuk dapat mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat.
  • Ayat 4: Mengatur tentang hak milik privat dan hak milik selanjutnya, tidak boleh diambil alih secara wewenang oleh siapapun.

Masih banyak pasal yang mengatur tentang HAM, selengkapnya bisa didapat dari berbagai referensi; buku, pun media elektronik.

Instrumen HAM Internasional

Selain UU, HAM, juga dilindungi hukum internasional. Adapun instrumennya adalah:

  • Hukum Kebiasaan merupakan praktik umum yang diterima sebagai hukum, dan menjadi salah satu sumber hukum di Mahkamah Internasional, untuk menyelesaikan sengketa internasional;
  • Piagam PBB;
  • The International Bill of Human Rights; dan
  • Traktat-traktat pada bidang Khusus HAM.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Sumber gambar: detik.net.id

Sama seperti negara lain, Indonesia, tak lepas dari kasus pelanggaran HAM; berat pun ringan. Berikut di antaranya:

Pembunuhan Munir Said Thalib

Munir adalah aktivis HAM Indonesia, serta pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan), dan Imparsial.

Ia meninggal—7 September 2004—saat sedang menuju Amsterdam, di atas pesawat Garuda, dengan nomor penerbangan GA-974.

Menurut hasil forensi dari Institut Forensik Belanda (NFI), kematiannya diakibatkan racun rsenic dalam jumlah tinggi.

Organisasi HAM di Indonesia, membawa kasus ini ke Komisi HAM PBB, karena Munir, merupakan salah satu tokoh HAM internasional.

Sayangnya, sampai detik ini, kabut masih menyelimuti kasusnya.

Kerusuhan di Timor-Timor, Pasca Referendum 1999

Dulu, Timor Leste, merupakan salah satu provinsi di NKRI, tetapi pada referendum tahun 1999, akhirnya Timor Leste, menyatakan pisah dari NKRI.

Hasil referendum itu menimbulkan gejolak sosial, hingga terjadi kerusahan massal, serta pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut.

Termasuk pembakaran di kota Dili, yang menurut KPP HAM, kasus Timor-Timor ini termasuk pelanggaran HAM berat.

Pembunuhan Theys Hiyo E Luay

Ketua PDP atau Presidium Dewan Papua, itu meninggal secara tak wajar tanggal 10 November 2001.

Ia meninggal di dalam mobil yang ditumpanginya, setelah mengikuti acara sumpah pemuda. Sopir mobil itu pun dikabarkan melarikan diri.

Saat itu, Theys, sedang mengikuti persidangan atas dugaan makar dari wilayah NKRI, dengan mendirikan negara merdeka Papua.

Pembunuhan Marsinah

Marsinah adalah aktivis buruh—karyawati perusahaan PT CPS—yang ditemukan meninggal, di Dusun Jegong, Nganjuk, Jatim, 9 Mei 1993 silam.

Diduga, ia meninggal karena terlibatan dalam demo buruh terhadap PT CPS, tanggal 3-4 Mei 1993.

Pada tanggal 30 September 1993, pun dibentuk tim penyelidikan kematiaanya.

Di mana dari hasil investigasi, ditetapkan 10 orang, yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu.

Tetapi lagi-lagi, sayangnya, dari hasil persidangan, kesepuluh orang itu bebas.

Hingga kini, kasus Marsinah, masih terus menjadi buah bibir di masyarakat luas.

Kasus Tanjung Priok 1984

Pada 12 September 1984 silam, terjadi bentrokan hebat di Tanjung Priok, hingga berjatuhan korban; setidaknya 79 orang.

Di mana 54 orang luka-luka, dan 24 lainnya meninggal dunia.

Komnas HAM, dalam kasus itu, menduga adanya pelanggaran ham berat, berupa pembunuhan kilat, penangkapan, penyiksaan, hingga penghilangan orang dengan paksa.

Selain deretan kasus di atas, berikut contoh lain pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:

  • Pembantaian di Rawagede 1945;
  • Tragedi pembantaian massal PKI, 1965-1966;
  • Penembak misterius (Petrus), 1982-1985;
  • Santa Cruz, 1991;
  • Penganiayaan wartawan (Udin), 1996;
  • Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei, 1998;
  • Tragedi Trisakti, 1998;
  • Kasus Dukun Santet di Banyuwangi, 1998;
  • Wamena berdarah, April 2003;
  • Kasus Bulukumba, 2003;
  • Peristiwa Abepura Papua, 2003; dan masih banyak lagi.

Penegakan HAM di Indonesia, terus diupayakan. Namun, hambatan serta tantangannya pun masih ada.

Hambatan Penegakan HAM di Indonesia

Sumber Gambar: kompas.com
Hambatan dari Luar Negeri

Hambatan terbesar adalah masuknya ideologi-ideologi ke Indonesia, yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Liberalisme, yang mengajarkan manusia sebagai makhluk bebas merdeka.

Dalam pemikiran ini, kaum liberal, ingin agar negara tak terlalu ikut campur dalam berbagai urusan.

Seperti ekonomi, agama, dan lain-lain. Sepintas terdengar bagus, ya? Tetapi jika dibiarkan, akan terjadi kesenjangan sosial, hingga menyebabkan pelanggaran HAM hebat.

Hambatan dari dalam Negeri

Penegakan HAM juga mendapat hambatan dari dalam negeri, yakni keadaan geografis dan wilayah Indonesia.

Wilayah yang sangat luas dan didominasi laut, membuat akses menjadi tidak mudah.

Keadaan geografis dan infrastruktur yang tak mendukung, disebut sebagai hambatan besar, saat pemerintah ingin memberikan sosialisasi HAM, ke daerah-daerah terpencil.

Hambatan lainnya adalah penduduk yang masih belum terlalu sadar akan pentingnya penegakan HAM.

Dalam hal ini maksudnya bisa terjadi pada penegak hukum; menyalahgunakan kekuasaan.

Tantangan Penegakan HAM di Indonesia

Semakin banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, merupakan tantangan penegakan, karena artinya, semakin banyak pula kasus yang tak terselesaikan.

Tantangan penegakan HAM pada umumnya adalah:

  • Perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada teroris dan korupsi, daripada penanganan kasus HAM; harusnya imbang.
  • Dendam masa lalu—mengalami ketidakadilan di masa lalu—yang jika dibiarkan, akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
  • Penegak hukum—instansi—yang tak profesional dalam penegakan HAM.
  • Masih marak budaya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
  • Lemahnya kekuatan masyarakat—civil society—yang dapat menekan pemerintah untuk menegakkan HAM.

Demikian penjelasan Ngelmu, soal pengertian HAM, jenis, ciri-ciri, hingga contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

Semoga artikel ini bermanfaat, menambah wawasan, dan menjadi pemicu semakin banyaknya kepala yang meneriakkan keadilan.

Agar kasus-kasus yang hingga kini masih mengambang, dapat benar-benar terselesaikan.